Headline Tribun Timur
Tim PPATK dan KY di Makassar
Lahan CPI terbentang dari seberang Rumah Sakit (RS) Siloam, Jl Metro Tanjung Bunga, ke utara kawasan Reklamasi Pantai Losari.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pejabat dan lembaga tinggi negara berada di Makassar, termasuk Komisi Yudisial (KY), tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
- Tim KY mengikuti seminar etika dan advokasi di Universitas Hasanuddin, sementara PPATK dikabarkan menelusuri aliran keuangan terkait sengketa tanah.
- Nusron Wahid dijadwalkan meninjau kawasan Central Point of Indonesia (CPI) dan menghadiri peringatan Maulid Nabi di Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah komisioner Komisi Yudicial (KY) berada di Makassar.
Tim khusus dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dikabarkan sedang gerilya di Makassar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid juga tiba di Makassar, Kamis (13/11/2025) ini.
Nusron diagendakan meninjau kawasan Central of Point Indonesia (CPI) dan sekitarnya. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin akan menjamu Nusron di Kapal Phinisi sembari mengelilingi Kawasan Pantai Losari dan CPI.
Lahan CPI terbentang dari seberang Rumah Sakit (RS) Siloam, Jl Metro Tanjung Bunga, ke utara kawasan Reklamasi Pantai Losari.
Sedangkan kawasan GMTD terbentang dari seberang RS Siloam ke barat hingga Tanjung Bunga dan melewati Jembatan Barombong. (Lihat Info Grafis)
Nusron juga dijadwalkan menghadiri peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Darul Ahsan, Jl Baji Bicara, Makassar.
Informasi yang dihimpun Tribun, tim khusus dari dua lembaga itu ke Makassar untuk memantau dan menelusuri hakim perkara sengketa tanah.
Baca juga: Profil Mochtar Riady Bos Lippo Group Pemilik 32 Persen Saham GMTD, Hartanya Rp34 T
Sumber Tribun Timur di Makassar, Rabu (12/11/2025), membenarkan keberadaan komisioner KY dari Jakarta itu di Makassar.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, mengatakan, tim dari KY ke Makassar juga untuk mengikuti seminar di Universitas Hasanuddin (Unhas).
"Saya mendampingi tim KY di Unhas. Kalau di Unhas ini berkaitan dengan advokasi, semacam seminar,” ujar Wahyudi.
Dari pantauan Tribun, di Fakultas Hukum Unhas, Tamalanrea, mulai Rabu (12/11) hingga Kamis (13/11), digelar coaching clinic, Etika dan Advokasi, Judicial Dignity Class 2025.
Acara ini digagas KY bersama 9 perguruan tinggi di Indonesia, medio November ini digelar di Kampus Unhas.
Sebulan lagi, 21 Desember 2025, majelis KY periode 2020-2025 berakhir.
Keberadaan tim KY dan PPATK di Makassar menarik perhatian karena mereka datang di tengah masih memanaskan isu “sengketa lahan” antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.
KY adalah lembaga pemantau dan penjaga perilaku hakim.
Didirikan Oktober 2005, lembaga ini berwenang mengawasi dan memberi sanksi atas perilaku dan etika hakim dan elemen aparat penegak hukum di pengadilan, termasuk panitera dan stafnya.
Hingga Juni 2025, Mahkamah Agung mencatat ada sekitar 8.711 hakim di 514 kabupaten/kota pada 36 provinsi.
Ini termasuk hakim dari 4 kamar peradilan umum, peradilan agama, hakim peradilan tata usaha negara, dan hakim peradilan militer.
Di Jakarta, Selasa (11/11/2025), Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr H Sunarto MH menutup Rapat Pleno 4 Kamar Kesekretariatan (panitera) di Mahkamah Agung.
Rapat tahunan membahas sejumlah isu hukum dan etika hakim dalam praktik peradilan.
Bangun Masjid
Perkembangan lain, Jusuf Kalla memerintahkan manajemen PT Hadji Kalla membangun masjid di atas lahan miliknya yang sedang disengketakan dengan PT GMTD Tbk, di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.
"Saat ini sudah berdiri masjid darurat berlantai papan, atap terpal, dan dinding dari panel. Alhamdulillah, masjid itu digunakan orang-orang yang menjaga lahan di sana dan juga terbuka untuk umum," kata koordinator lapangan PT Hadji Kalla, Faisal Ramli, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (12/11/2025).
Petugas yang berjaga di lahan milik Kalla rutin shalat berjamaah.
"Sebelum ada masjid darurat, mereka shalat berjamaah di dalam Bank Mega atau Masjid Al Ansar Nur Amelia," kata Faisal.
Selain shalat, masjid darurat itu juga digunakan pengajian setiap pekan.
"Besok akan digelar pengajian ba'da (setelah) ashar hingga isya," ujar Faisal lebih lanjut.
Kalla merencanakan membangun masjid permanen di atas lahan itu, namun tanah timbunannya masih menunggu proses pemadatan.
Pada Rabu (5/11/2025) lalu, Jusuf Kalla datang meninjau lahan miliknya seluas 16,4 Ha itu.
JK menyebut, banyak kejanggalan dari proses hukum di pengadilan.
Belum Paham
Sebelumnya, Nusron mengaku telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa tersebut. Surat bernomor 5533 itu diterima pada 7 November 2025.
“Aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum diukur dan belum dieksekusi.
Sengketa ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg Solong.
Kementerian ATR mencatat kasus ini bermula sejak tahun 1990-an.
Nusron mengakui belum sepenuhnya memahami maksud dari surat Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Ia juga belum memiliki solusi untuk mengatasi persoalan ini.
Kasus ini melibatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Di atas lahan yang sama, juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, tidak berpihak kepada siapa pun. Pihaknya berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
“Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” kata Nusron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-13-Komisioner-Komisi-Yudicial-KY-dan-Nusron-Wahid-berada-di-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.