Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iwan Perangin Angin Eks Direktur Ditahan Kejati Sumut, PTPN: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum

PTPN I menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DITAHAN KEJAKSAAN - Mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin Angin atau inisial IP saat digiring petugas untuk ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sejak, Jumat (7/11/2025). Dia tersangkut korupsi terkait penjualan aset melalui anak perusahaan PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang bekerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. 

Hanya enam hari kemudian, Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), juga ditahan dalam perkara yang sama.

Kejati Sumut menjelaskan bahwa peran sentral Iwan dalam kasus ini terkait dengan pengubahan status aset negara.

Keterlibatannya, menurut penyelidik, adalah dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT NDP tanpa kewajiban negara dipenuhi.

Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, saat konferensi pers di kantor Kejati Sumut, mengungkapkan dasar penetapan tersangka tersebut:

“Perbuatan (dugaan korupsi) IP tersebut (dilakukan) selaku Direktur PTPN II tahun 2020 sampai dengan 2023, yaitu menginbrengkan (menyerahkan) asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan.”

Perbuatan para tersangka ini, lanjut Kejati, diindikasikan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

“Perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ujar Arif.

Penetapan Iwan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah yang telah dikumpulkan penyidik. Saat ini, Iwan Perangin Angin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Arif menambahkan, proses investigasi dan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Dan penyidik juga sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk mencari keterlibatan apakah ada pihak lain juga yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved