Respon Manajemen PTPN Atas Penahanan Mantan Direktur PTPN II oleh Kejati Sumatera Utara
Dugaan peristiwa tersebut terjadi, pada saat IP masih menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023.
TRIBUN-TIMUR. COM - Manajemen PTPN I merespons atas peristiwa hukum, yakni penahanan Mantan Direktur PTPN II berinisial IP oleh Kejati Sumatera Utara, Jumat (7/11/25).
Hal ini dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN II (saat ini PTPN I Regional 1) melalui perusahaan afiliasi-nya kepada PT Ciputra Land.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi, pada saat IP masih menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023.
Melalui pernyataan resmi, PTPN I sebagai entitas pasca merger PTPN (I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIV) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap dapat diselesaikan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
PTPN I juga berkomitmen terus menerapkan aspek good corporate governance (GCG) secara konsisten pada setiap lini mulai dari pusat hingga regional dan unit usaha.
“PTPN I perlu menyampaikan pernyataan resmi karena eks PTPN II atau saat ini PTPN I Regional 1 pasca merger di bawah pengelolaan kami. Statusnya adalah regional yang memiliki beberapa unit usaha,” kata Aris Handoyo di Jakarta, Jumat malam (7/11/25).
Terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN II (saat ini PTPN I Regional 1) oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, pihaknya membuka diri untuk penyelesaian secara tuntas.
Aris menguraikan bahwa PT NDP merupakan perusahaan afiliasi PTPN I yang terbentuk sebelum merger. KSO pengelolaan aset juga terjadi sebelum merger menjadi entitas PTPN I.
“PTPN I menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan demi terwujudnya transparansi dan penegakan hukum,” jelas Aris.
Namun demikian, kata Aris, manajemen PTPN I menyatakan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya penyelesaian dugaan kasus ini kepada Kejati Sumut.
Bagi internal PTPN I, Manajemen memastikan operasional bisnis perusahaan akan tetap berjalan normal guna mencapai sasaran kinerja yang telah ditetapkan oleh pemegang saham.
“Perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PTPN I akan terus fokus pada pengamanan aset negara, serta memastikan setiap pengelolaan aset dilakukan secara legal dan prosedural. Dan atas kasus hukum yang terjadi ini, Manajemen PTPN I menjamin aktivitas operasional tetap berjalan normal, baik head office dan regional”, tegas Aris.
Aris juga menyampaikan bahwa PTPN I dalam menjalankan proses bisnis perusahaan selalu mengedepankan prinsip-prinsip Environmental, Social and Governance (ESG).
“PTPN I selalu berkomitmen pada implementasi ESG dalam pengelolaan kerja sama aset serta menjamin pengamanan aset dilakukan secara optimal dan patuh terhadap aspek hukum dan regulasi yang berlaku, ” tutup Aris.
| Iwan Perangin Angin Eks Direktur Ditahan Kejati Sumut, PTPN: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum |
|
|---|
| PTPN I Teken 16 MoU Jual Beli Komoditas di Trade Expo Indonesia |
|
|---|
| Direktur PTPN Apresiasi Kepemimpinan Bupati Takalar, Jadi Momen Selesaikan Sengketa Lama |
|
|---|
| 5 Ribu Hektare Tanah HGU di Sidrap Bakal Ditanami Kelapa, Kakao, Tebu |
|
|---|
| PTPN Utamakan Dialog dan Mediasi dalam Penyelesaian Klaim Lahan di Takalar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.