3 Aparat Desa Jompie Bone Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp693 Juta
Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, menjelaskan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kamis (6/11/2025).
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Tahun Anggaran 2023.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, menjelaskan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya merupakan aparat desa yang diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF selaku Kepala Desa Jompie, S selaku Sekretaris Desa Jompie, dan AH, mantan Kepala Desa Jompie periode 2016–2022,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kerugian negara itu timbul akibat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya pertanggungjawaban fiktif,” jelas Fri.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, mengatakan bahwa setelah proses penyerahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone.
“Kejari Bone melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 November 2025 sebagai masa penahanan awal sesuai dengan KUHAP,” jelasnya.
Heru menambahkan, selama masa penahanan tersebut, tim jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan
“Tahap II sudah selesai, dan saat ini kami fokus menyiapkan surat dakwaan serta berkas pelimpahan agar perkara ini segera disidangkan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Bone menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam kasus penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
| 5 Bandar dan Pengguna Narkoba Diciduk di Bone, Satu Transaksi Lewat Instagram |
|
|---|
| Heboh! Bupati Bone Mendadak Tes Urine Pejabat Pemkab, Positif Batal Dilantik Jadi Pejabat |
|
|---|
| 4 Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejari Takalar, Terjadi Sebelum Daeng Manye Bupati |
|
|---|
| Pemkab Bone Gandeng BPVP Bantaeng Pelatihan PBL untuk Tingkatkan SDM |
|
|---|
| Minta JPU Hadirkan Bobby, Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.