Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iwan Perangin Angin Eks Direktur Ditahan Kejati Sumut, PTPN: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum

PTPN I menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DITAHAN KEJAKSAAN - Mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin Angin atau inisial IP saat digiring petugas untuk ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sejak, Jumat (7/11/2025). Dia tersangkut korupsi terkait penjualan aset melalui anak perusahaan PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang bekerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. 
Ringkasan Berita:Manajemen PTPN I menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait penahanan mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin Angin atau inisial IP.
 
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan dan menetapkan Iwan Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (7/11/2025).
 
Iwan diduga terlibat dalam skema jual beli aset milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) di Sumatera Utara.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen PTPN I menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait penahanan mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin Angin atau inisial IP.

Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (7/11/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset eks PTPN II, yang kini menjadi bagian dari PTPN I Regional 1.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penjualan aset melalui anak perusahaan PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang bekerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kasus diduga terjadi saat IP menjabat sebagai Direktur PTPN II pada periode 2020 hingga 2023, sebelum entitas tersebut dilebur (merger) ke dalam PTPN I.

Corporate Secretary PTPN I, Aris Handoyo, di Jakarta, Jumat malam (7/11/2025), menyampaikan bahwa pernyataan resmi ini perlu disampaikan mengingat eks PTPN II kini berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional 1 pasca-merger.

“PTPN I menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan demi terwujudnya transparansi dan penegakan hukum,” ujar Aris dalam siaran persnya, Sabtu (8/11/2025).

Meskipun demikian, Aris menekankan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada Kejati Sumut.

Aris menambahkan, PTPN I memastikan bahwa operasional bisnis perusahaan, baik di kantor pusat maupun di regional, akan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus hukum ini.

“Perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance / GCG) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menegaskan.

PTPN I, lanjutnya, akan terus fokus pada pengamanan aset negara, serta memastikan setiap pengelolaan aset dilakukan secara legal dan prosedural, seraya mengedepankan prinsip-prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dalam setiap proses bisnis dan pengelolaan kerja sama aset.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan dan menetapkan Iwan Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (7/11/2025).

Iwan diduga terlibat dalam skema jual beli aset milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) di Sumatera Utara.

Kasus ini berpusat pada Kerja Sama Operasional (KSO) antara perusahaan pelat merah tersebut dengan PT Ciputra Land, yang melibatkan lahan seluas 8.077 hektar.

Penahanan IP menambah daftar tersangka dalam pusaran korupsi ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menjerat dua pejabat tinggi di bidang pertanahan, yaitu Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut) dan Abdul Rahman Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang) pada 14 Oktober 2025.

Hanya enam hari kemudian, Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), juga ditahan dalam perkara yang sama.

Kejati Sumut menjelaskan bahwa peran sentral Iwan dalam kasus ini terkait dengan pengubahan status aset negara.

Keterlibatannya, menurut penyelidik, adalah dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT NDP tanpa kewajiban negara dipenuhi.

Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, saat konferensi pers di kantor Kejati Sumut, mengungkapkan dasar penetapan tersangka tersebut:

“Perbuatan (dugaan korupsi) IP tersebut (dilakukan) selaku Direktur PTPN II tahun 2020 sampai dengan 2023, yaitu menginbrengkan (menyerahkan) asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan.”

Perbuatan para tersangka ini, lanjut Kejati, diindikasikan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

“Perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ujar Arif.

Penetapan Iwan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah yang telah dikumpulkan penyidik. Saat ini, Iwan Perangin Angin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Arif menambahkan, proses investigasi dan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Dan penyidik juga sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk mencari keterlibatan apakah ada pihak lain juga yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved