5 Fatwa MUI Soal Permainan Domino
Hal itu diperbolehkan selama dijalankan untuk tujuan hiburan, kesenangan, dan mempererat silaturahmi masyarakat.
4. Penentuan Pemenang
Permainan berakhir dengan dua kemungkinan:
Menang Kartu Habis: Pemain pertama yang berhasil menghabiskan semua kartu di tangannya dinyatakan sebagai pemenang putaran tersebut.
Gaple : Permainan berakhir jika tidak ada satu pun pemain yang bisa melanjutkan atau menyambung kartu yang ada di meja (rantai kartu tertutup).
Pemain Kalah: Pemain dengan total nilai kartu tertinggi (saat gaple) atau yang terakhir memiliki kartu di tangan (saat kartu habis) adalah yang kalah dalam putaran tersebut.
5 Fatwa MUI soal Permainan Domino
SURAT KETERANGAN
Nomor: Ket-3753/DP-MUI/X/2025
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
Menindaklanjuti surat dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) kepada Ketua MUI, nomor: 51/B.III/PB/PORDI/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025, perihal permohonan rekomendasi, maka Dewan Pimpinan MUI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan.
2. Sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.
3. Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyia-nyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban Syariat.
4. Jika terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat sebagaimana pedoman ke-3 di atas, maka tidak diperbolehkan dilakukannya permainan domino.
5. Jika PB PORDI dapat memenuhi pedoman-pedoman di atas, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 22 Oktober 2025
Ketua,
Wassalamu' alaikum w, w.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
NDONES
Vakil Sekretaris Jerderal,
KH. CHOLIL NAFIS, Ph.D
*VAKARTND
M. H. ARIF FAHRUDIN, M.Ag. 
| MUI Sebut Domino Tidak Haram, Tokoh Agama Sinjai: Mengasah Otak Sama Seperti Catur Saya Sepakat |   | 
|---|
| Domino Identik Judi, Sosiolog Unismuh Makassar Hadisaputra: Label Judi |   | 
|---|
| MUI Izinkan Permainan Domino, Muhammadiyah Luwu: Selama Tak Judi Hukumnya Mubah |   | 
|---|
| 1.920 Pemain Domino se-Indonesia Perebutkan Piala Bupati Sidrap dan Hadiah Rp 150 Juta |   | 
|---|
| Viral! Pria Bantaeng Nikahi Dua Perempuan, MUI Sulsel: Pada Prinsipnya Boleh |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.