Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fatwa MUI Soal Permainan Domino

Hal itu diperbolehkan selama dijalankan untuk tujuan hiburan, kesenangan, dan mempererat silaturahmi masyarakat.

Editor: Ansar
Kompas.com
MAIN DOMINO - lima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum permainan domino. Syarat utama adalah domino tidak boleh mengandung unsur perjudian (Maysir), minuman keras, narkoba, atau melalaikan kewajiban Syariat. 

4. Penentuan Pemenang

Permainan berakhir dengan dua kemungkinan:

Menang Kartu Habis: Pemain pertama yang berhasil menghabiskan semua kartu di tangannya dinyatakan sebagai pemenang putaran tersebut.

Gaple : Permainan berakhir jika tidak ada satu pun pemain yang bisa melanjutkan atau menyambung kartu yang ada di meja (rantai kartu tertutup).

Pemain Kalah: Pemain dengan total nilai kartu tertinggi (saat gaple) atau yang terakhir memiliki kartu di tangan (saat kartu habis) adalah yang kalah dalam putaran tersebut.

5 Fatwa MUI soal Permainan Domino

SURAT KETERANGAN
Nomor: Ket-3753/DP-MUI/X/2025
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
Menindaklanjuti surat dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) kepada Ketua MUI, nomor: 51/B.III/PB/PORDI/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025, perihal permohonan rekomendasi, maka Dewan Pimpinan MUI memberikan keterangan sebagai berikut:

1. Pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan.

2. Sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.

3. Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyia-nyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban Syariat.

4. Jika terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat sebagaimana pedoman ke-3 di atas, maka tidak diperbolehkan dilakukannya permainan domino.

5. Jika PB PORDI dapat memenuhi pedoman-pedoman di atas, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 22 Oktober 2025
Ketua,
Wassalamu' alaikum w, w.

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
NDONES
Vakil Sekretaris Jerderal,
KH. CHOLIL NAFIS, Ph.D
*VAKARTND
M. H. ARIF FAHRUDIN, M.Ag. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved