Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fatwa MUI Soal Permainan Domino

Hal itu diperbolehkan selama dijalankan untuk tujuan hiburan, kesenangan, dan mempererat silaturahmi masyarakat.

Editor: Ansar
Kompas.com
MAIN DOMINO - lima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum permainan domino. Syarat utama adalah domino tidak boleh mengandung unsur perjudian (Maysir), minuman keras, narkoba, atau melalaikan kewajiban Syariat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Isi lima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum permainan domino.

Surat Keterangan bernomor Ket-3753/DP-MUI/X/2025 tersebut dikeluarkan sebagai respon atas permohonan dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI).

MUI menyatakan, permainan domino pada dasarnya diperbolehkan (mubah).

Hal itu diperbolehkan selama dijalankan untuk tujuan hiburan, kesenangan, dan mempererat silaturahmi masyarakat.

"Pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan," tulis dalam surat resmi MUI yang diterima TribunPalu.com, Selasa (22/10/2025).

Lebih jauh, MUI juga menetapkan lima syarat ketat agar permainan ini tidak menjadi terlarang.

Syarat utama adalah domino tidak boleh mengandung unsur perjudian (Maysir), minuman keras, narkoba, atau melalaikan kewajiban Syariat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI KH. Cholil Nafis, Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal Dr. H. Arif Fahrudin, M.Ag pada 22 Oktober 2025 di Jakarta.

Dengan keluarnya surat resmi tersebut, MUI juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada PB PORDI selama organisasi tersebut konsisten menjamin permainan domino hanya untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan.

Apa Itu Permainan Domino?

Domino adalah jenis permainan kartu generik yang menggunakan satu set kartu khusus.

Di Indonesia, kartu ini sering berbentuk kecil dan persegi panjang dengan warna dasar kuning.

Satu set kartu domino terdiri dari 28 kartu yang unik.

Setiap kartu memiliki dua sisi yang dipisahkan oleh garis tengah.

Masing-masing sisi memiliki gambar titik (bulatan) berwarna, yang melambangkan nilai angka mulai dari 0 hingga 6.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved