Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Tolak Banding Togar Situmorang, Profesi Advokat Dinilai Terancam, Kenapa?

Majelis hakim bahkan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tayang:
Tribun-timur.com
BANDING - Pengadilan Tinggi Denpasar menolak upaya banding dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan advokat senior Dr Togar Situmorang, Rabu (3/6/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak upaya banding dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan advokat senior Dr Togar Situmorang, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim bahkan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani.

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi amar putusan.

Praktisi hukum Minola Sebayang mengaku prihatin atas persoalan hukum rekannya Togar Situmorang terkait putusan di tingkat pertama dan banding Pengadilan Tinggi Denpasar.

"Yang pasti saya prihatin di mana ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi," ujar Minola.

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Togar terkait hal ini.

Di mana persoalan hukum yang dihadapi rekannya tersebut awalnya dari honorarium dengan kliennya.

"Honorarium ini kan sifatnya keperdataan. Kan begitu. Advokat juga tidak pernah menjanjikan bahwa perkara yang dipegangnya itu akan menang. Bahwa satu perkara ada resiko menang dan resiko kalah," katanya.

Minola menekankan bahwa setiap perkara yang dihadapi bisa digugat oleh klien jika kalah lalu dibilang penipuan, ini bisa mengancam profesi advokat secara keseluruhan.

"Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkrah, kan bisa jadi yurisprudensi," katanya.

Padahal keduanya terikat dalam perjanjian hak kuasa, dimana telah terjadi kesepakatan untuk memberikan wewenang kepada Togar Situmorang atas nama si pemberi kuasa.

Total ada 21 hak kuasa diterima Togar.

"Harusnya masuk ranah etik dulu. Kalau memang misalnya kita melihat dari proses awal itu ada sesuatu yang advokat ini tidak seharusnya melakukan hal seperti itu," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved