PPPK Sekolah Rakyat 2026
Syarat Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Cek Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat 2026.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2026 dibuka.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026
"Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut:," demikian kalimat pembuka dalam pengumuman tersebut.
Lantas apa saja kriteria dan persyaratan PPPK Sekolah Rakyat 2026?
Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com kriteria dan persyaratan PPPK Sekolah Rakyat 2026:
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat adalah:
1. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial;
2. Pelamar umum.
B. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260604-Syarat-Daftar-PPPK-Sekolah-Rakyat-2026.jpg)