Headline Tribun Timur
1 Muktamar 2 Ketua Umum Terpilih
PPP melalui pimpinan sidang Muktamar X, Amir Uskara, menetapkan Muhammad Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi.
Menurutnya, Muktamar X PPP semestinya menjadi momentum bagi PPP untuk berbenah.
“Dengan terpilihnya Mardiono sebagai Ketua Umum secara aklamasi, ini momentum yang baik agar PPP segera bertransformasi dan kembali ke parlemen pada Pemilu
2029,” ujarnya.
Hasyibulloh menekankan, transformasi bisa dimulai dengan penyusunan kepengurusan berintegritas, amanah, dan fokus membenahi internal partai, sekaligus menyusun strategi taktis untuk meraih suara, terutama dari generasi muda dan pemilih pemula.
Adapun kemenangan Mardiono disahkan oleh pimpinan sidang Amir Uskara yang juga Wakil Ketua Umum PPP, dengan dukungan mayoritas muktamirin pemilik hak
suara.
Kejanggalan Aklamasi Penetapan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025- 2030 dinilai janggal dan tergesa-gesa.
Direktur Indonesia Politik Review (IPR), Iwan Setiawan, menyebut aklamasi Mardiono berlangsung tanpa tahapan sidang yang semestinya.
Bahkan, aklamasi diputuskan saat laporan pertanggungjawaban (LPJ)
Mardiono sebagai Plt Ketua Umum belum disahkan.
“Terlihat sejak awal pembukaan muktamar, Mardiono memang sudah ditolak sebagian besar peserta. Aklamasi ini aneh karena langsung terjadi setelah pembukaan, tanpa melalui sidang sesuai mekanisme,” kata Iwan, Minggu (28/9/2025).
Penetapan Mardiono secara aklamasi diumumkan oleh pimpinan sidang Muktamar X, Amir Uskara. Ia menyebut mayoritas muktamirin menyetujui pencalonan Mardiono.
“Selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam Muktamar X yang baru saja kami sahkan,” ujar Amir.
Namun fakta di lapangan berbeda. Sejumlah DPW PPP menolak LPJ Mardiono dalam sidang paripurna.
Di antaranya, DPW Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Papua, Maluku, dan Banten.
Ketua DPW Banten, Subadri Usuludin, bahkan mengusulkan nama lain sebagai calon ketua umum.
Deklarasi aklamasi Mardiono dibacakan sebelum sidang LPJ rampung pun menimbulkan pertanyaan soal legitimasi dan proseduralitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.