Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Cerita Annar Sampetoding Sudah Tahu Bakal Dituntut 8 Tahun Bahkan Sebelum Sidang Digelar, Kok Bisa?

Annar Salahuddin Sampetoding merupakan terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
SIDANG ANNAR SAMPETODING - Sidang tuntutan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025). Annar ngaku sudah tahu dituntut 8 tahun penjara bahkan sebelum sidang digelar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Annar Salahuddin Sampetoding mengaku sudah tahu bakal dituntut 8 tahun penjara bahkan sebelum sidang digelar.

Annar Salahuddin Sampetoding merupakan terdakwa sindikat produksi serta peredaran uang palsu di Makassar dan sekitarnya.

Ia membacakan nota pembelaannya usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).

PN Sungguminasa berlokasi di Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di hadapan Majelis Hakim, Annar Sampetoding mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Ia menjelaskan, sejak Juli 2025 diperas dan di-kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar.

Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triliun ada aslinya pada kejaksaan.

"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya

Annar menjelaskan, karena dirinya sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.

Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya. 

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara. 

Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.

“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025," kata Annar.

"Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya. 

Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak. 

Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.

Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel

"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya

Tanggapan Kejati

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel buka suara terkait pengakuan Annar Sampetoding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, membantah hal tersebut.

Soetarmi mengatakan, isu ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding, tidak benar.

"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya, kepada Tribun-Timur.com.

Meski demikian, Soetarmi mempersilakan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.

"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," kata Seotarmi

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam  mengawal berbagi kasus yang kami tangani," jelasnya.

Soetarmi meminta pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.

Pasalnya, Seotarmi tak ingin isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.

"Kalau pun dia, terdakwa (Annar) punya bukti, bawa ke kami," kata Soetarmi.

"Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," imbuhnya.

Annar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

JPU Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria

Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel

Sidang ini sempat tertunda tiga  kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.

Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.

Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025) mendatang. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved