Pacaran 9 Tahun Tapi Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Kekasih Rp1 M
Gugatan NR ke Pengadilan Negeri Banyumas. Ia marah lantaran kekasihnya itu tak menikahinya.
Editor:
Ansar
TribunMedan
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.
2. Jangan pernah menceritakan aib dosa zina
Tatkala sudah bertobat dengan sungguh-sungguh, jangan sekali-kali kita menceritakan aib dosa tersebut kepada orang lain.
Cukuplah kita perbanyak istighfar dan jangan sekali-kali menyentuh kembali dosa yang sama.
Sebab ketika bertobat, maka Allah akan tutup rapat-rapat aib kita dan dijaga.
"Setelah 4 kali Nabi Muhammad mengajari untuk menutupi aib dosa zina dan masih mengakuinya, maka Nabi Muhammad memberlakukan hukum baginya," ujar Buya Yahya.
3. Istiqomah
Dan yang terakhir, bagi orang yang telah bertobat dengan sungguh-sungguh, wajib untuk tetap istiqomah.
Itulah penjelasan lengkap Buya Yahya tentang 3 syarat seseorang Allah ampuni dari dosa zina.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Terkait
Baca Juga
OJK Sulselbar Bekali PUJK Pelatihan Sensitivitas Layanan Ramah Difabel |
![]() |
---|
Ucapan Bupati Sudewo Singgung Warga Pati Usai Diperiksa KPK Hampir 6 Jam |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Bagaimana Cara Ekskavator Bisa Sampai ke Puncak Hotel Sahid Makassar |
![]() |
---|
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Sebelum Presiden |
![]() |
---|
FEB UMI Buka Penerimaan Maba Program RPL, Lulus S1 Bisa 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.