Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Rekrutmen Petugas TPS Pemilihan RT Makassar Dibuka 18–20 November, Berapa Honornya?

Setiap TPS akan diisi tiga petugas, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau perwakilan perempuan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
PEMILIHAN RT - Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun menyampaikan, perekrutan petugas TPS akan dikoordinir oleh panitia pemilihan, dalam hal ini kelurahan, Senin (1711/2025) 

TRIBUN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera membuka perekrutan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW.

Rekrutmen ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 November 2025, dengan honor petugas yang ditetapkan sebesar Rp220 ribu per orang.

Jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah RW di Makassar, yakni 1.005 TPS.

Setiap TPS akan diisi tiga petugas, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau perwakilan perempuan. 

Dengan demikian, total petugas yang dibutuhkan mencapai 3.015 orang.

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, menjelaskan proses perekrutan dilakukan oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan melalui mekanisme musyawarah. 

“Satu RW satu TPS, dan satu TPS diisi tiga orang. Unsurnya bisa dari tokoh masyarakat atau Pjs Ketua RT/RW,” kata Aswin saat ditemui di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Senin (17/11/2025).

Honor dan Petugas TPS

Petugas TPS akan menerima honor Rp220 ribu sesuai petunjuk teknis penyelenggaraan pemilihan.

Meskipun nilai honor terbilang terbatas, tugas mereka cukup vital pada hari pemungutan suara. 

Mereka bertugas memastikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan surat suara yang diterima dari panitia pemilihan.

Selain itu, petugas TPS wajib memperlihatkan kotak suara kepada pemilih sebelum pemilihan dimulai, baik untuk pemilihan Ketua RT maupun Ketua RW.

Setelah proses pencoblosan selesai, petugas TPS juga akan melaksanakan penghitungan suara hingga memperoleh hasil akhir di masing-masing TPS.

Sementara itu, calon Ketua RT dan RW tidak diperbolehkan membawa kelompok pendukung ke sekitar TPS untuk menjaga independensi dan ketertiban jalannya pemungutan suara.

Dengan dibukanya pendaftaran, warga yang berminat dan memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan di masing-masing kelurahan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved