Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pacaran 9 Tahun Tapi Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Kekasih Rp1 M

Gugatan NR ke Pengadilan Negeri Banyumas. Ia marah lantaran kekasihnya itu tak menikahinya.

Editor: Ansar
TribunMedan
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita berinisial NR (41) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugat mantan kekasihnya, R (44).

Gugatan NR ke Pengadilan Negeri Banyumas.

Ia marah lantaran kekasihnya itu tak menikahinya.

NR pun mengajukan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar.

NR dan R sudah sembilan tahun pacaran. Ujung-ujungnya putus.

Sang wanita dicari saat berusia 32 tahun.

Keduanya sudah tidur bersama dan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

R tak kunjung tepati janjinya.

 “Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti.

Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R.

R honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.

Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. 

 Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.

 Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya.

Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."

"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Terlanjur Berzina? Buya Yahya Anjurkan Segera Bertaubat dari Dosa Besar Itu dengan Cara Begini

Dosa zina adalah dosa besar yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Isra ayat 32.

Meski demikian, Allah SWT memberikan kesempatan untuk bertaubat bagi pelaku zina.

Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menyebutkan ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi agar taubat diterima.

Pertama, bertaubat dengan sungguh-sungguh disertai penyesalan yang mendalam.

Kedua, tidak menceritakan aib dosa tersebut kepada orang lain.

Ketiga, tetap istiqomah setelah taubat. Dengan memenuhi ketiga syarat ini, Allah akan mengampuni dosa dan menutupi aib seseorang yang telah bertaubat.

Seperti diketahui, setiap manusia memiliki peluang melakukan dosa termasuk dosa zina. 

Allah SWT melalui Al-Qur'an surah Al Isra ayat 32 telah memberitahu umat Islam agar tidak mendekati dosa zina. 

"Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh perbuatan Keji dan suatu jalan yang buruk," (Q. S. Al Isra - 32).

Namun ada kalanya manusia yang penuh salah dan dosa ini pernah terjerumus dalam dosa zina. 

Meski pernah melakukan kesalahan dalam dosa zina, sebaik-baiknya manusia jika telah khilaf melakukan adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kendati Allah sangat murka pada orang yang melakukan dosa zina ini, tapi perbuatan hina tersebut masih punya peluang diampuni.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau biasa dikenal Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya menyampaikan soal cara terbaik untuk taubat dari perbuatan dosa zina. 

Dosa zina seringkali banyak diabaikan dan banyak yang kebingungan untuk bagaimana cara untuk bertaubat dari dosa zina.

Pelaku zina yang ingin bertaubat, sesungguhnya telah Allah bukakan pintu yang seluas-luasnya.

Bagaimana cara bertaubat bagi pelaku zina? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Terkait dosa zina, Buya Yahya menyebutkan setidaknya ada syarat yang mesti ditempuh seseorang agar dosa besar tersebut Allah ampuni.

Lantas apa saja syarat itu? Simak ulasan dalam artikel berikut ini.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tiga cara bertaubat dari dosa zina. Hendaknya melakukan tiga hal berikut ini.

1. Menangis dan lakukan tobat dengan sungguh-sungguh

Allah tetap akan mendengar tangisan serta penyesalan kita selama kita betul-betul menyesal atas apa yang diperbuat.

Dengan memperbanyak istighfar sembari menangis, maka Allah akan mengikis dosa-dosa akibat zina.

Selain mengikis dosa, istighfar di sini juga akan membukakan pintu rezeki kendati kita pernah berbuat dosa yang hina.

2. Jangan pernah menceritakan aib dosa zina

Tatkala sudah bertobat dengan sungguh-sungguh, jangan sekali-kali kita menceritakan aib dosa tersebut kepada orang lain.

Cukuplah kita perbanyak istighfar dan jangan sekali-kali menyentuh kembali dosa yang sama.

Sebab ketika bertobat, maka Allah akan tutup rapat-rapat aib kita dan dijaga.

"Setelah 4 kali Nabi Muhammad mengajari untuk menutupi aib dosa zina dan masih mengakuinya, maka Nabi Muhammad memberlakukan hukum baginya," ujar Buya Yahya.

3. Istiqomah

Dan yang terakhir, bagi orang yang telah bertobat dengan sungguh-sungguh, wajib untuk tetap istiqomah.

Itulah penjelasan lengkap Buya Yahya tentang 3 syarat seseorang Allah ampuni dari dosa zina.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved