Kejari Maros Dalami Peran RTRW Usai Eks Lurah Leang-leang Tersangka Pungli PTSL
Penyetoran dilakukan melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), sebagian juga diterima langsung oleh Marwati.
Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PUNGLI PTSL - Jaksa mengawal mantan Lurah Leang-leang Andi Marwati pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kejaksaan Maros, Selasa (9/12/2025). Kejaksaan menduga Andi Marwati memungut Rp395 juta dari PTSL.
Penyetoran dilakukan melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), sebagian juga diterima langsung oleh Marwati.
"Untuk aliran dananya, ada yang diberikan kepada RT/RW sebagai uang bensin," kata Sulfikar.
Meski warga telah melakukan pembayaran, masih ada sekira 125 sertifikat belum terbit dari program tersebut.
Atas perbuatannya, Marwati dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Baca Juga
| Oknum Ketua RT di Kassi-Kassi Diduga Pungli Perbaikan Lampu Jalan, Dishub: Layanan Gratis |
|
|---|
| Video 1 Menit 23 Detik Jadi Pemicu Polemik di SPNF SKB Biringkanaya |
|
|---|
| Dua Kasus Alsintan Bergulir di Soppeng: Dugaan Pungli Diusut Polres, Korupsi Ditangani Kejaksaan |
|
|---|
| Kejari Maros Periksa Dirut PDAM Tirta Bantimurung, Shalahuddin Klaim Rutin Setor Deviden ke Pemda |
|
|---|
| Pakai Rp4 Miliar dari APBN 2025, Kantor Kemenag Maros Tak Rampung-rampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251209_PUNGLI-PTSL_pungli-ptls-maros-2025.jpg)