Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Dalami Peran RTRW Usai Eks Lurah Leang-leang Tersangka Pungli PTSL

Penyetoran dilakukan melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), sebagian juga diterima langsung oleh Marwati.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PUNGLI PTSL - Jaksa mengawal mantan Lurah Leang-leang Andi Marwati pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kejaksaan Maros, Selasa (9/12/2025). Kejaksaan menduga Andi Marwati memungut Rp395 juta dari PTSL. 

Penyetoran dilakukan melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), sebagian juga diterima langsung oleh Marwati.

"Untuk aliran dananya, ada yang diberikan kepada RT/RW sebagai uang bensin," kata Sulfikar.

Meski warga telah melakukan pembayaran, masih ada sekira 125 sertifikat belum terbit dari program tersebut.

Atas perbuatannya, Marwati dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved