Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Dalami Peran RTRW Usai Eks Lurah Leang-leang Tersangka Pungli PTSL

Penyetoran dilakukan melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), sebagian juga diterima langsung oleh Marwati.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PUNGLI PTSL - Jaksa mengawal mantan Lurah Leang-leang Andi Marwati pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kejaksaan Maros, Selasa (9/12/2025). Kejaksaan menduga Andi Marwati memungut Rp395 juta dari PTSL. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Lurah Leang-leang, Andi Marwati tersangka dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (9/12/2025).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kini mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

"Ini pungli, tentu akan kami telusuri. Tapi sementara yang paling kuat mengarah pada tersangka AM," ujar Kajari Maros Febriyan.

Marwati ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan berulang dan bukti-bukti diangkap telah cukup.

Ia tampak mengenakan rompi merah ketika digiring menuju mobil tahanan.

Wanita yang telah pensiun itu kini menjalani penahanan 20 hari di Lapas Maros.

Kasus pungli ini terkait program PTSL tahun 2024 dengan total 768 bidang tanah.

Sesuai aturan, warga hanya diwajibkan membayar maksimal Rp250.000.

Namun, penyidik menemukan adanya pungutan senilai Rp500.000 hingga Rp750.000 per bidang.

Total pungli diperkirakan mencapai Rp395 juta.

"Awalnya bahkan dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000 sampai Rp500.000. Itu per bidang tanah," ungkap Febriyan.

Kasi Pidsus Kejari Maros Sulfikar menambahkan, pihaknya telah memeriksa 433 saksi.

Dari jumlah itu, 407 merupakan warga Leang-leang menjadi korban.

"Untuk sementara, fokus penyidikan masih di Kelurahan Leang-leang," kata Sulfikar.

Uang hasil pungli digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved