Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walhi Sulsel: Ruang Sipil Menyempit dan Bencana Ekologis Meningkat

Penanggap, dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana dan Direktur Profetik Institute Asratillah.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
WALHI SULSEL – Foto bersama dalam peluncuran Laporan Riset dan Indeks Penyempitan Ruang Sipil dan Degradasi Ekologis Sulsel di Hari Lingkungan Hidup Sedunia oleh Walhi Sulsel di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (5/6/2026). Dalam laporan riset tersebut, ditemukan pertumbuhan yang tak merata, di lain sisi kerusakan alam semakin masif. 

“Masyarakat hanya dilihat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan yang dapat menentukan sendiri nasibnya,” jelasnya.

Direktur Profetik Institute Arif Maulana menambahkan, hampir semua model partisipasi publik dilakukan pemerintah maupun pengusaha  bentuknya tokenisme saja.

Artinya, warga hanya dihadirkan secara simbolik saja.

“Suara mereka jarang atau tidak pernah didengarkan dalam berbagai perencanaan pembangunan. Utamanya yang menyangkut soal lingkungan,” ucapnya.

Tujuh Desakan Walhi Sulsel ke Pemerintah

Berdasarkan temuan riset tersebut. Walhi Sulsel  mendesak pemerintah daerah dan pusat k segera mengambil langkah nyata.

Pertama, memperkuat partisipasi publik yang deliberatif sejak tahap perencanaan;

Kedua, menghentikan praktik tokenisme dan memastikan forum partisipasi berpengaruh nyata terhadap kebijakan;

Ketiga, membuka akses publik terhadap dokumen AMDAL, izin usaha, dan tata ruang;

Keempat, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan aktivis lingkungan;

Kelima, melakukan audit ekologis terhadap proyek-proyek strategis di wilayah dengan kerentanan tinggi;

Keenam, mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;

Ketujuh, terakhir menempatkan prinsip In Dubio Pro Natura, ‘jika terdapat keraguan, keputusan harus berpihak pada perlindungan alam’, sebagai pijakan etis dan hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved