Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walhi Sulsel: Ruang Sipil Menyempit dan Bencana Ekologis Meningkat

Penanggap, dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana dan Direktur Profetik Institute Asratillah.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
WALHI SULSEL – Foto bersama dalam peluncuran Laporan Riset dan Indeks Penyempitan Ruang Sipil dan Degradasi Ekologis Sulsel di Hari Lingkungan Hidup Sedunia oleh Walhi Sulsel di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (5/6/2026). Dalam laporan riset tersebut, ditemukan pertumbuhan yang tak merata, di lain sisi kerusakan alam semakin masif. 

Luwu Utara mencatatkan skor tertinggi sebesar 2,50.

Disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05).

Barru dan Kota Makassar masing-masing berada tepat di angka 2,00.

Slamet Riadi menjelaskan, dominasi zona merah di wilayah Luwu Raya mencerminkan betapa intensnya benturan antara ekspansi industri ekstraktif dengan kedaulatan ruang kelola masyarakat.

Sementara masuknya Makassar dan Gowa ke zona ini menunjukkan tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir sama berbahayanya bagi keberlangsungan ruang sipil dan ekologi.

Dilanjutkannya, sebagian besar wilayah lainnya berada di zona risiko sedang dengan rentang skor 1,50–1,99, mencakup 13 kabupaten.

Yakni, Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, hingga Tana Toraja.

Hanya tiga daerah yang masuk Zona risiko rendah, yaitu, Selayar (1,22), Soppeng (1,46), dan Pare-Pare (1,48).

Wilayah yang secara geografis memiliki tekanan investasi ekstraktif yang relatif lebih rendah dibanding daerah lainnya.

“Pola sebaran ini menegaskan penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan persoalan yang terisolasi di satu atau dua daerah, melainkan fenomena yang hampir merata melanda seluruh bentang wilayah Sulsel, dari pesisir hingga pegunungan, dari pusat kota hingga kawasan adat terpencil,” ucapnya.

Slamet Riadi melanjutkan, Omnibus Law dan Proyek Strategis Nasional (PSN) turut memperparah kondisi di daerah.

Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perpu Cipta Kerja) memberikan legitimasi kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang secara instan.

Tujuannya demi melancarkan PSN, tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana menjelaskan, demokrasi dan krisis lingkungan di Sulsel dinilai masih berkaitan erat dengan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga evaluasi pembangunan.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan di Sulsel belum sepenuhnya menempatkan warga sebagai pihak yang terlibat aktif dalam menentukan arah pembangunan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved