Walhi Sulsel: Ruang Sipil Menyempit dan Bencana Ekologis Meningkat
Penanggap, dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana dan Direktur Profetik Institute Asratillah.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Luwu Utara mencatatkan skor tertinggi sebesar 2,50.
Disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05).
Barru dan Kota Makassar masing-masing berada tepat di angka 2,00.
Slamet Riadi menjelaskan, dominasi zona merah di wilayah Luwu Raya mencerminkan betapa intensnya benturan antara ekspansi industri ekstraktif dengan kedaulatan ruang kelola masyarakat.
Sementara masuknya Makassar dan Gowa ke zona ini menunjukkan tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir sama berbahayanya bagi keberlangsungan ruang sipil dan ekologi.
Dilanjutkannya, sebagian besar wilayah lainnya berada di zona risiko sedang dengan rentang skor 1,50–1,99, mencakup 13 kabupaten.
Yakni, Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, hingga Tana Toraja.
Hanya tiga daerah yang masuk Zona risiko rendah, yaitu, Selayar (1,22), Soppeng (1,46), dan Pare-Pare (1,48).
Wilayah yang secara geografis memiliki tekanan investasi ekstraktif yang relatif lebih rendah dibanding daerah lainnya.
“Pola sebaran ini menegaskan penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan persoalan yang terisolasi di satu atau dua daerah, melainkan fenomena yang hampir merata melanda seluruh bentang wilayah Sulsel, dari pesisir hingga pegunungan, dari pusat kota hingga kawasan adat terpencil,” ucapnya.
Slamet Riadi melanjutkan, Omnibus Law dan Proyek Strategis Nasional (PSN) turut memperparah kondisi di daerah.
Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perpu Cipta Kerja) memberikan legitimasi kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang secara instan.
Tujuannya demi melancarkan PSN, tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana menjelaskan, demokrasi dan krisis lingkungan di Sulsel dinilai masih berkaitan erat dengan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan di Sulsel belum sepenuhnya menempatkan warga sebagai pihak yang terlibat aktif dalam menentukan arah pembangunan.
| Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan |
|
|---|
| Kadis Koperasi Takalar Gerak Cepat Evakuasi Pagar Kantor Roboh, Libatkan DLH-Pertanahan |
|
|---|
| Penyuluh DLH Dampingi 24 RW di Panakkukang Kembangkan Bank Sampah |
|
|---|
| RT/RW Kelurahan Balang Baru Dapat Edukasi Pemilahan Sampah dari Penyuluh Persampahan DLH Makassar |
|
|---|
| Kurangi Sampah Plastik, Wajo Terapkan Penggunaan Tumbler di Kantor DLH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/walhi-2026-666.jpg)