Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walhi Sulsel: Ruang Sipil Menyempit dan Bencana Ekologis Meningkat

Penanggap, dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana dan Direktur Profetik Institute Asratillah.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
WALHI SULSEL – Foto bersama dalam peluncuran Laporan Riset dan Indeks Penyempitan Ruang Sipil dan Degradasi Ekologis Sulsel di Hari Lingkungan Hidup Sedunia oleh Walhi Sulsel di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (5/6/2026). Dalam laporan riset tersebut, ditemukan pertumbuhan yang tak merata, di lain sisi kerusakan alam semakin masif. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan Laporan Riset dan Indeks Penyempitan Ruang Sipil dan Degradasi Ekologis Sulsel di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6/2026).

Laporan riset ini berjudul Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulsel.

Laporan riset ini diluncurkan di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulsel Slamet Riadi hadir sebagai narasumber.

Penanggap, dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana dan Direktur Profetik Institute Asratillah.  Kegiatan ini dihadiri puluhan mahasiswa.

Slamet Riadi mengatakan, laporan riset ini disusun selama empat bulan, Januari hingga April 2026.

Penelitian ini menjangkau tiga wilayah dengan karakter ekologis yang berbeda, yakni ekosistem pesisir Kota Makassar, ekosistem karst Kabupaten Maros dan ekosistem hutan-pertambangan Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

“Temuan yang muncul bukan hal yang asing di telinga warga terdampak. Namun kini ia hadir dengan data, angka, dan suara langsung dari lapangan-cukup keras untuk tidak lagi diabaikan,” katanya melalui keterangan tertulis diterima Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).

Dalam laporan riset tersebut, ditemukan pertumbuhan yang tak merata, di lain sisi kerusakan alam semakin masif. Tingkat bencana pun meningkat.

Slamet Riadi memaparkan, Sulsel tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Ekonomi provinsi dengan 24 kabupaten/kota ini melaju di angka empat sampai tujuh persen per tahun, ditopang sektor pertambangan, konstruksi, dan infrastruktur strategis.

Menurutnya, pertumbuhan ini kerap dirayakan sebagai keberhasilan pembangunan daerah.

Namun, dibalik angka-angka tersebut bentang alam Sulsel menyimpan cerita yang berbeda.

Dalam satu dekade terakhir, bencana ekologis di Sulsel melonjak drastis.

Pada 2015 hanya 47 bencana terjadi, tapi di 2025 langsung melonjak hingga 147 bencana.

“Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis, tapi menjadi pola struktural yang berulang setiap tahun, mengancam keselamatan dan penghidupan warga yang paling rentan,” tutur alumni Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin ini.

Dalam laporan tersebut, Slamet Riadi memaparkan tiga lanskap, satu pola.

Maksudnya, riset ini memotret tiga wilayah yang masing-masing memiliki tekanan ekologis berbeda.

Namun, menunjukkan pola respons kebijakan yang seragam.

Yaitu, tingkat pengakuan krisis ekologis relatif meningkat.

Kemudian, orientasi ekonomi tetap berbasis pertumbuhan dan investasi.

Lalu, pembatasan struktural terhadap ekspansi ekstraktif belum dirumuskan secara tegas.

Terakhir, lingkungan ditempatkan dalam kerangka pengelolaan dampak, bukan pembatasan sumber dampak.

Ia menyebut, integrasi antara analisis dokumen dan matriks lanskap menunjukkan, pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama.

“Krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan, indeks kerentanan ekologis tiap kabupaten/kota di Sulsel.

Penyempitan ruang sipil bukan sekadar isu demokrasi, melainkan katalisator utama yang mempercepat laju kerusakan lingkungan di Sulsel.

Ketika akses warga untuk mengawasi kebijakan ditutup, bentang alam kehilangan pelindung utamanya.

Hal ini memicu kenaikan indeks kerentanan ekologis di berbagai kabupaten/kota yang berada pada ambang batas yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan peta grafik kondisi penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan yang dipetakan WALHI Sulsel melalui jajak pendapat, delapan kabupaten/kota di Sulsel, masuk dalam zona risiko tinggi dengan skor indeks di atas 2,00.

Luwu Utara mencatatkan skor tertinggi sebesar 2,50.

Disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05).

Barru dan Kota Makassar masing-masing berada tepat di angka 2,00.

Slamet Riadi menjelaskan, dominasi zona merah di wilayah Luwu Raya mencerminkan betapa intensnya benturan antara ekspansi industri ekstraktif dengan kedaulatan ruang kelola masyarakat.

Sementara masuknya Makassar dan Gowa ke zona ini menunjukkan tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir sama berbahayanya bagi keberlangsungan ruang sipil dan ekologi.

Dilanjutkannya, sebagian besar wilayah lainnya berada di zona risiko sedang dengan rentang skor 1,50–1,99, mencakup 13 kabupaten.

Yakni, Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, hingga Tana Toraja.

Hanya tiga daerah yang masuk Zona risiko rendah, yaitu, Selayar (1,22), Soppeng (1,46), dan Pare-Pare (1,48).

Wilayah yang secara geografis memiliki tekanan investasi ekstraktif yang relatif lebih rendah dibanding daerah lainnya.

“Pola sebaran ini menegaskan penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan persoalan yang terisolasi di satu atau dua daerah, melainkan fenomena yang hampir merata melanda seluruh bentang wilayah Sulsel, dari pesisir hingga pegunungan, dari pusat kota hingga kawasan adat terpencil,” ucapnya.

Slamet Riadi melanjutkan, Omnibus Law dan Proyek Strategis Nasional (PSN) turut memperparah kondisi di daerah.

Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perpu Cipta Kerja) memberikan legitimasi kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang secara instan.

Tujuannya demi melancarkan PSN, tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Arif Maulana menjelaskan, demokrasi dan krisis lingkungan di Sulsel dinilai masih berkaitan erat dengan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga evaluasi pembangunan.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan di Sulsel belum sepenuhnya menempatkan warga sebagai pihak yang terlibat aktif dalam menentukan arah pembangunan.

“Masyarakat hanya dilihat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan yang dapat menentukan sendiri nasibnya,” jelasnya.

Direktur Profetik Institute Arif Maulana menambahkan, hampir semua model partisipasi publik dilakukan pemerintah maupun pengusaha  bentuknya tokenisme saja.

Artinya, warga hanya dihadirkan secara simbolik saja.

“Suara mereka jarang atau tidak pernah didengarkan dalam berbagai perencanaan pembangunan. Utamanya yang menyangkut soal lingkungan,” ucapnya.

Tujuh Desakan Walhi Sulsel ke Pemerintah

Berdasarkan temuan riset tersebut. Walhi Sulsel  mendesak pemerintah daerah dan pusat k segera mengambil langkah nyata.

Pertama, memperkuat partisipasi publik yang deliberatif sejak tahap perencanaan;

Kedua, menghentikan praktik tokenisme dan memastikan forum partisipasi berpengaruh nyata terhadap kebijakan;

Ketiga, membuka akses publik terhadap dokumen AMDAL, izin usaha, dan tata ruang;

Keempat, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan aktivis lingkungan;

Kelima, melakukan audit ekologis terhadap proyek-proyek strategis di wilayah dengan kerentanan tinggi;

Keenam, mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;

Ketujuh, terakhir menempatkan prinsip In Dubio Pro Natura, ‘jika terdapat keraguan, keputusan harus berpihak pada perlindungan alam’, sebagai pijakan etis dan hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved