Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pemuda di Utara Kota Makassar Terciduk Bawa Busur, Terancam Penjara 10 Tahun

Ketiga pelaku diciduk Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel saat razia di Tallo, Makassar, Minggu (19/4/2026).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Tallo
RAZIA BUSUR - Satu dari tiga pemuda yang terciduk bawa anak panah busur oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (19/4/2026) malam. Ketiga pemuda yang kedapatan membawa busur terancam penjara 10 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga pemuda di Makassar diamankan polisi karena kedapatan membawa anak panah busur dan ketapel saat patroli malam di Kecamatan Tallo.
  • Senjata tajam tersebut ditemukan tersembunyi saat pemeriksaan setelah mereka dicurigai karena gerak-gerik mencurigakan.
  • Polsek Talla menegaskan perbuatan membawa senjata tajam tanpa alasan sah melanggar hukum dan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara sesuai KUHP baru.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah busur.

Ketiganya terciduk Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Selatan.

Bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel, berpatroli Utara Kota Makassar, Minggu (19/4/2026) malam.

Saat memasuki wilayah Kecamatan Tallo, tim patroli motor ini berpapasan dengan dua pengendara mencurigakan.

Curiga dengan gerak-geriknya,  ketiga pengendara tak mengenakan helm itu, pun diminta menepi.

Saat di tepian jalan, polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua anak panah baru dan satu ketapel.

Senjata tajam yang kerap digunakan pelaku tawuran itu, ditemukan tersembunyi di balik sweater salah satu ketiganya.

Satu dari ketiga pemuda itu berdalih, membawa busur untuk jaga-jaga.

Namun, alasan itu tidak membuat polisi percaya begitu saja dan membawa ke tiganya ke Polsek Tallo beserta barang bukti yang ditemukan.

Kapolsek Tallo AKP Asfada, menegaskan akan memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tegas setiap orang yang sengaja membawa anak panah busur, adalah bagian dari tindak pidana.

"Telah diamankan tiga pemuda yang salah satunya membawa satu ketapel dua busur panah yang disembunyikan di jaket sweater atas nama inisial AF," kata Asfada, Senin (20/4/2026)

Adapun kronologinya lanjut Asfada, tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel berpapasan dengan ketiganya yang berkendara dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata salah satunya membawa ketapel dan dua busur," jelasnya.

Baca juga: Aksi Geng Motor di Makassar Kian Beringas, Korban Dikejar Pakai Busur ke dalam Warung Kelontong

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved