Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pemuda di Utara Kota Makassar Terciduk Bawa Busur, Terancam Penjara 10 Tahun

Ketiga pelaku diciduk Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel saat razia di Tallo, Makassar, Minggu (19/4/2026).

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Tallo
RAZIA BUSUR - Satu dari tiga pemuda yang terciduk bawa anak panah busur oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (19/4/2026) malam. Ketiga pemuda yang kedapatan membawa busur terancam penjara 10 tahun. 

Adapun peningkatan intensitas patroli bertujuan menjaga ketentraman warga Kota Makassar, di malam hari.

Terlebih, dengan maraknya aksi kejahatan jalanan belakangan ini.

Dilansir dari E-journal UNSRAT, membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum diatur dalam Pasal 307 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menggantikan UU Darurat No 12 Tahun 1951. 

Pasal ini mengancam setiap orang yang membawa sajam/senjata api tanpa alasan sah dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ketentuan ini mulai berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan membawa senjata tajam (sajam) dalam KUHP baru:

-Pasal 307 UU 1/2023: Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa alasan yang sah membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum dapat dipidana.

-Peralihan Hukum: Perbuatan yang melanggar ketentuan sajam sejak 2 Januari 2026 tidak lagi disidik menggunakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, melainkan menggunakan Pasal 307 KUHP Baru.

-Ancaman Hukuman: Pasal 307 mengatur pidana yang lebih spesifik mengenai senjata tajam dan senjata api di ruang publik.

-Pengecualian: Ketentuan ini umumnya tidak berlaku bagi mereka yang membawa alat tajam untuk pekerjaan sehari-hari, pertanian, atau barang pusaka/kuno yang disahkan penggunaannya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved