3 Pemuda di Utara Kota Makassar Terciduk Bawa Busur, Terancam Penjara 10 Tahun
Ketiga pelaku diciduk Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel saat razia di Tallo, Makassar, Minggu (19/4/2026).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Adapun peningkatan intensitas patroli bertujuan menjaga ketentraman warga Kota Makassar, di malam hari.
Terlebih, dengan maraknya aksi kejahatan jalanan belakangan ini.
Dilansir dari E-journal UNSRAT, membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum diatur dalam Pasal 307 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menggantikan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Pasal ini mengancam setiap orang yang membawa sajam/senjata api tanpa alasan sah dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ketentuan ini mulai berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan membawa senjata tajam (sajam) dalam KUHP baru:
-Pasal 307 UU 1/2023: Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa alasan yang sah membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum dapat dipidana.
-Peralihan Hukum: Perbuatan yang melanggar ketentuan sajam sejak 2 Januari 2026 tidak lagi disidik menggunakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, melainkan menggunakan Pasal 307 KUHP Baru.
-Ancaman Hukuman: Pasal 307 mengatur pidana yang lebih spesifik mengenai senjata tajam dan senjata api di ruang publik.
-Pengecualian: Ketentuan ini umumnya tidak berlaku bagi mereka yang membawa alat tajam untuk pekerjaan sehari-hari, pertanian, atau barang pusaka/kuno yang disahkan penggunaannya. (*)
| Daftar Sembilan Pemain Resmi Dilepas Borneo FC Bursa Transfer Super League, PSM Makassar Berminat? |
|
|---|
| 393 Jamaah Haji Kloter 10 asal Wajo Pulang Utuh Usai Pelaksanaan Ibadah Haji |
|
|---|
| Pallubasa Serigala Belum Ditertibkan, DPRD Makassar: Semua yang Berdiri di Atas Drainase Diproses |
|
|---|
| Berdiri di Atas Drainase, Pallubasa Serigala Diberi Waktu hingga Jumat untuk Bongkar Mandiri |
|
|---|
| Silaturahmi Bakar Ikan, RT/RW Lembo dan Bunga Eja Beru Sinergi Cegah Perang Kelompok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260420-Razia-Busur.jpg)