Imigrasi Makassar
Ternyata WNA China Coba Ajukan Paspor Indonesia, Kabur Saat Dicek Imigrasi
WNA bernama palsu Antoni Tanduk ini kabur saat pemeriksaan imigrasi di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Ringkasan Berita:
- WNA bernama palsu Antoni Tanduk ini kabur saat pemeriksaan imigrasi di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.
- Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 Silam.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan warga negara asing (WNA) asal China bernama Li Jiawei memiliki KTP Indonesia menjadi sorotan.
Kasus ini terungkap dalam proses pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Makassar, akhir tahun 2025 lalu.
WNA bernama palsu Antoni Tanduk ini kabur saat pemeriksaan imigrasi di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Fierce Sumolang, mengatakan WNA tersebut sebenarnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Namun, kata dia, yang bersangkutan mencoba mengajukan permohonan paspor Indonesia.
“Jadi ada warga negara China, dia sebenarnya pemegang KITAS. Kemudian dia mencoba mengajukan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Makassar,” katanya kepada Tribun Timur saat ditemui di Hotel Grand Asia, Selasa (14/4/2026).
Ia mengaku, kecurigaan muncul saat proses wawancara berlangsung.
Baca juga: Rapat Timpora 2026, Imigrasi Sulsel Temukan WNA Overstay hingga Dugaan Penyelundupan ke Australia
Petugas menduga pemohon merupakan warga negara asing, sehingga kasus tersebut kemudian diajukan ke supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pengecekan melalui sistem database Imigrasi, pemohon yang tengah menunggu justru melarikan diri.
“Supervisor mengecek ke sistem database kami. Namun yang bersangkutan yang sementara menunggu itu langsung melarikan diri karena curiga akan ditangkap,” katanya.
Hasil penelusuran kemudian memastikan, individu tersebut benar merupakan WNA pemegang KITAS, bukan warga negara Indonesia.
Kasus ini kini tengah ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Makassar untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Ini sementara ditindaklanjuti oleh Kanim Makassar untuk proses penegakan hukum menuju pro justitia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa WNA pemegang KITAS tidak diperbolehkan memiliki KTP Indonesia.
| Pembentukan Kantor Imigrasi di Bone, Bantaeng, Toraja Dipaparkan di Hadapan Wamen Silmy Karim |
|
|---|
| Tahukah Anda? Permintaan Paspor Umrah dan Wisata Bagi Warga Sulsel Tetap Tinggi Meski Ada Efisiensi |
|
|---|
| Peserta Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik Imigrasi Makassar Puji Layanan 'Eazy Passport' |
|
|---|
| 21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang |
|
|---|
| WNA di Maros dan Gowa Disisir Imigrasi, Siapa Melanggar? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260414_WNA-CHINA-KABUR.jpg)