Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar

Ternyata WNA China Coba Ajukan Paspor Indonesia, Kabur Saat Dicek Imigrasi

WNA bernama palsu Antoni Tanduk ini kabur saat pemeriksaan imigrasi di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
WNA CHINA KABUR- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, saat ditemui di Hotel Grand Asia, Kota Makassar, Selasa (14/4/2026). Friece ungkap kasus WNA punya KTP Indonesia melarikan diri saat pemeriksaan di Imigrasi Makassar. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan warga negara asing (WNA) asal China bernama Li Jiawei memiliki KTP Indonesia menjadi sorotan.

Kasus ini terungkap dalam proses pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Makassar, akhir tahun 2025 lalu. 

WNA bernama palsu Antoni Tanduk ini kabur saat pemeriksaan imigrasi di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Fierce Sumolang, mengatakan WNA tersebut sebenarnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

Namun, kata dia, yang bersangkutan mencoba mengajukan permohonan paspor Indonesia.

“Jadi ada warga negara China, dia sebenarnya pemegang KITAS. Kemudian dia mencoba mengajukan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Makassar,” katanya kepada Tribun Timur saat ditemui di Hotel Grand Asia, Selasa (14/4/2026).

Ia mengaku, kecurigaan muncul saat proses wawancara berlangsung. 

Baca juga: Rapat Timpora 2026, Imigrasi Sulsel Temukan WNA Overstay hingga Dugaan Penyelundupan ke Australia

Petugas menduga pemohon merupakan warga negara asing, sehingga kasus tersebut kemudian diajukan ke supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pengecekan melalui sistem database Imigrasi, pemohon yang tengah menunggu justru melarikan diri.

“Supervisor mengecek ke sistem database kami. Namun yang bersangkutan yang sementara menunggu itu langsung melarikan diri karena curiga akan ditangkap,” katanya.

Hasil penelusuran kemudian memastikan, individu tersebut benar merupakan WNA pemegang KITAS, bukan warga negara Indonesia.

Kasus ini kini tengah ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Makassar untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

“Ini sementara ditindaklanjuti oleh Kanim Makassar untuk proses penegakan hukum menuju pro justitia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa WNA pemegang KITAS tidak diperbolehkan memiliki KTP Indonesia. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved