Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata 326 Kepala Sekolah SMA-SMK Mundur, Terungkap di RDP DPRD Sulsel

Jika digabungkan, totalnya menjadi 326 kepala sekolah tingkat SMA hingga SMK yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
KEPSEK MUNDUR -Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengunduran diri kepala sekolah di hadapan Komisi E DPRD Sulsel. RDP digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (12/6/2026).  

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR – Kabar pengunduran diri kepala sekolah di lingkup Pemprov Sulsel terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel. 

Rapat tersebut digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (12/6/2026) siang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Muh Iqbal Nadjamuddin menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang berkaitan dengan hasil temuan yang melibatkan sekitar 128 kepala sekolah pada tahap awal. 

Tahap berikutnya dari temuan tersebut mencakup 198 kepala sekolah

Jika digabungkan, totalnya menjadi 326 kepala sekolah tingkat SMA hingga SMK yang mengundurkan diri dari jabatannya.

“Mungkin saya ke intinya bahwa berdasarkan hasil temuan itu terdapat 128 kepala sekolah,” ujar Iqbal dalam RDP tersebut.

Ia menyebut, hasil pokok-pokok temuan tersebut telah disampaikan kepada pejabat kepegawaian daerah hingga ke Gubernur Sulsel, untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, tindak lanjut dilakukan melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam bentuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Karena adanya persoalan ini tentu harus ditindaklanjuti, dan kami bersama Inspektorat dan BKD diminta untuk melakukan pemeriksaan melalui APIP,” jelasnya.

Iqbal juga menuturkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan BKD dan Inspektorat terkait mekanisme penanganan sesuai aturan manajemen ASN.

Termasuk Permendikdasmen Nomor 7 terkait pengugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ia menyebut, dalam konteks temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan sehingga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Kalau dilakukan pemeriksaan khusus tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat, dan otomatis bisa berujung pada pemberhentian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme kepegawaian terdapat beberapa opsi pemberhentian kepala sekolah.

Yakni karena meninggal dunia, pemberhentian akibat pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved