Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar

Peserta Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik Imigrasi Makassar Puji Layanan 'Eazy Passport'

Melalui diskusi terbuka dan partisipatif, peserta forum memberikan masukan, saran, serta evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik

|
Editor: Mansur AM
Peserta Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik Imigrasi Makassar Puji Layanan 'Eazy Passport' - Pelayanan-Imigrasi-Makassar-2025.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM
PELAYANAN IMIGRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik sebagai bagian dari kegiatan peninjauan Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum.
Peserta Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik Imigrasi Makassar Puji Layanan 'Eazy Passport' - Konsultasi-pelayanan-imigrasi-Makassar.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM
LAYANAN IMIGRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik sebagai bagian dari kegiatan peninjauan Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik sebagai bagian dari kegiatan peninjauan Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (28/10/2025).

Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum. 

Forum ini merupakan tindak lanjut dari proses penetapan standar pelayanan yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Melalui diskusi terbuka dan partisipatif, peserta forum memberikan masukan, saran, serta evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

“Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dan implementasi standar pelayanan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, dalam pernyataan tertulis.

Kegiatan digelar Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Peserta yang hadir di antaranya: Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Camat Tamalanrea, Bidang Hubungan Internasional mewakili Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Pimpinan BRI Tamalanrea dan dua perwakilan media massa; Harian Tribun Timur dan Rakyat Sulsel.

Kabag TU Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Imam Prawira, Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Oky Derajat Rizki Mubarok, dan Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Anggi Adriyudo membersamai peserta.

Imam menjelaskan mereka punya 154 personel untuk bertugas melayani masyarakat.

Program Eazy Passport salah satu program yang mendapat animo antusias masyarakat.

Direktur Rakyat Sulsel Daswar M Rewo di forum tersebut memuji layanan Eazy Passport yang mendatangi warga di kabupaten/kota.

Layanan Eazy Passport adalah program pelayanan paspor secara kolektif di lokasi pemohon (misalnya sekolah, kampus, instansi, komunitas, daerah) tanpa pemohon harus datang ke kantor imigrasi.

“Layanan Eazy Passport di Bantaeng, Bone sampai Selayar. Masyarakat pengguna sangat antusias mengurus passport,” kata Imam dalam pemaparannya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar adalah unit pelaksana teknis tingkat pertama dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang beroperasi di wilayah Makassar dan sekitarnya. 

"Kelas I Khusus" menunjukkan skala dan cakupan kewenangannya yang paling tinggi di antara kantor imigrasi di Indonesia, dan "TPI" (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) menandakan kantor ini memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi seperti di bandara atau pelabuhan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved