Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar

21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang

Imigrasi Makassar telah mendeportasi 21 WNA sejak Januari–Juli 2025. Paling banyak dari India, Malaysia, dan Jepang.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Renaldi/Tribun Timur
DEPORTASI WNA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagyo, ditemui di Kantor Imigrasi Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menindak tegas pelanggaran izin tinggal WNA di wilayah Sulawesi Selatan.

Sepanjang Januari–Juli 2025, sebanyak 21 orang WNA dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian.

Data Tribun Timur menunjukkan WNA deportasi berasal dari tujuh negara.

Antara lain, India (10 orang), Malaysia (4), Jepang dan Pakistan (masing‑masing 2), serta China, Kamerun, dan Turki (masing‑masing 1).

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagyo, menjelaskan operasi ini memastikan WNA beraktivitas sesuai izin.

“Ada 21 orang asing yang melakukan pelanggaran, yang telah kita lakukan pendeportasian. Jadi kemarin kegiatan yang dilakukan selama dua hari untuk kembali menjaring jika ada yang ditemukan bermasalah,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Mayoritas pelanggaran berupa overstay dan aktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Baca juga: WNA di Maros dan Gowa Disisir Imigrasi, Siapa Melanggar?

“Ada yang overstay, ada yang tidak sesuai izin tinggalnya dengan kegiatannya. Terakhir, seorang investor warga negara Jepang juga ikut terjaring,” ungkapnya.

Abdi menegaskan operasi ini bukan bentuk intimidasi, tapi upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman bagi WNA yang patuh.

“Kita bukan menakut‑nakuti orang asing, kita justru membuat kepastian hukum agar mereka nyaman. Apalagi kalau mereka bermanfaat untuk perekonomian Sulsel,” ujarnya.

Operasi Wirawaspada juga menyasar mantan WNI yang telah menjadi WNA namun belum memperbarui izin tinggal.

“Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian,” jelasnya.

Ia juga mengimbau penginapan dan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melaporkan keberadaan WNA sesuai peraturan.

Sebagai informasi, operasi Wirawaspada digelar di Kabupaten Gowa dan Maros pada 15–16 Juli 2025.

Operasi ini menyasar penginapan dan perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved