Rokok Ilegal
Polsek Pelabuhan Soeta Makassar Sita Satu Mobil Box Rokok Diduga Ilegal
Polisi membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jl Nusantara Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jl Nusantara Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Temuan rokok ilegal itu diungkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar, pada Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 00.30 WITA.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal pada saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta menerima surat aduan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menggunakan kapal menuju Makassar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yan, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.
Pengungkapan itu dipaparkan Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko saat merilis kasus itu di Mapolsek Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (16/3/2026) sore.
Hardjoko mengatakan, pada Sabtu, 07 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WITA, setelah kapal sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan yang turun dari kapal.
Baca juga: Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Bakal Telusuri Pemilik 25 Kilogram Kokain Selayar
Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang sebelumnya telah diperoleh dari informasi masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil box Isuzu putih biru.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 100 koli rokok yang diduga ilegal diangkut dari Surabaya menuju Makassar.
"Jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena belum dilakukan penghitungan secara rinci dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Hardjoko.
Hardjoko menyebut, berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan, jumlah muatan yang diangkut diperkirakan sekitar 100 koli.
"Dan masih berdasarkan keterangan sopir serta data pada surat jalan pengiriman. Dalam dokumen surat jalan tersebut, muatan barang tercantum sebagai alat kesehatan," terangnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjut Hardjoko, seluruh barang masih dalam kondisi tersusun rapi dan orisinil di dalam box kendaraan.
Petugas hanya menurunkan satu koli sebagai sampel pemeriksaan awal.
"Setelah dilakukan pengecekan awal, diketahui bahwa isi dari koli tersebut merupakan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, sehingga kuat dugaan bahwa barang tersebut merupakan rokok ilegal," ungkapnya.
Modus penyelundupan dugaan rokok ilegal itu dijelaskan Hardjoko, pelaku mencantumkan nama barang dalam invoice berupa barang kesehatan.
| Bea Cukai Gandeng TNI Razia Rokok Ilegal di Luwu, 25.620 Batang Disita |
|
|---|
| Bapenda: Rokok Ilegal Gerus PAD Palopo 2025 |
|
|---|
| Rokok Ilegal 'Menggila' di Luwu Raya, Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang dalam 9 Bulan |
|
|---|
| Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
|
|---|
| Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260316_ROKOK-ILEGAL_rokok-ilegal-Kota-Makassar.jpg)