Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Rokok Ilegal 'Menggila' di Luwu Raya, Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang dalam 9 Bulan

KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili telah menyita 1,5 juta batang rokok tanpa cukai hingga September 2025.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Bea Cukai Malili
1,5 JUTA BATANG- Petugas Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu menyita 75 slop atau 15 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025). Bea cukai sudah menyita 1,5 juta batang rokok tanpa cukai hingga September 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Luwu Raya semakin mengkhawatirkan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili telah menyita 1,5 juta batang rokok tanpa cukai hingga September 2025.

Jumlah ini secara drastis melampaui total sitaan sepanjang tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 1 juta batang.

Peningkatan ini terungkap pasca-penyitaan 15 ribu batang rokok ilegal di kios-kios yang ada di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu baru-baru ini.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, membenarkan adanya kenaikan signifikan dalam jumlah penindakan.

"Tahun 2025 belum selesai, tapi jumlahnya sudah melampaui tahun sebelumnya," ujar Nurmansha saat diwawancarai pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa

Cerdiknya Penyelundup Kelabui Petugas

Bea Cukai membongkar berbagai modus operandi para penyelundup untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Jalur paling sering dimanfaatkan adalah melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau jasa kurir.

Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan paket kiriman.

Rokok ilegal disembunyikan di dalam paket lain.

"Modusnya lumayan banyak. Paketnya disamarkan, keterangannya berisi baju atau mainan, padahal di dalamnya ada rokok ilegal," jelas Nurmansha.

Selain itu, petugas juga kerap melakukan operasi pasar langsung ke kios-kios atau warung.

Para pedagang biasanya tidak memajang rokok ilegal di etalase, melainkan menyembunyikannya di tempat khusus.

Namun, petugas yang berpengalaman sudah hafal dengan trik-trik tersebut.

SITA ROKOK ILEGAL - Petugas Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu memeriksa kios di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025). Sebanyak 75 slop atau 15 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai disita.
SITA ROKOK ILEGAL - Petugas Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu memeriksa kios di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025). Sebanyak 75 slop atau 15 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai disita. (Dok Bea Cukai Malili)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved