Rokok Ilegal
Rokok Ilegal 'Menggila' di Luwu Raya, Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang dalam 9 Bulan
KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili telah menyita 1,5 juta batang rokok tanpa cukai hingga September 2025.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Luwu Raya semakin mengkhawatirkan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili telah menyita 1,5 juta batang rokok tanpa cukai hingga September 2025.
Jumlah ini secara drastis melampaui total sitaan sepanjang tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 1 juta batang.
Peningkatan ini terungkap pasca-penyitaan 15 ribu batang rokok ilegal di kios-kios yang ada di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu baru-baru ini.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, membenarkan adanya kenaikan signifikan dalam jumlah penindakan.
"Tahun 2025 belum selesai, tapi jumlahnya sudah melampaui tahun sebelumnya," ujar Nurmansha saat diwawancarai pada Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa
Cerdiknya Penyelundup Kelabui Petugas
Bea Cukai membongkar berbagai modus operandi para penyelundup untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Jalur paling sering dimanfaatkan adalah melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau jasa kurir.
Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan paket kiriman.
Rokok ilegal disembunyikan di dalam paket lain.
"Modusnya lumayan banyak. Paketnya disamarkan, keterangannya berisi baju atau mainan, padahal di dalamnya ada rokok ilegal," jelas Nurmansha.
Selain itu, petugas juga kerap melakukan operasi pasar langsung ke kios-kios atau warung.
Para pedagang biasanya tidak memajang rokok ilegal di etalase, melainkan menyembunyikannya di tempat khusus.
Namun, petugas yang berpengalaman sudah hafal dengan trik-trik tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.