Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa

Dinas Perdagangan Kota Makassar mendapatkan data peredaran rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
ROKOK ILEGAL - Rokok ilegal harga murah beredar di Sulsel. Warga Jeneponto mengaku memilih beli rokok ilegal dibanding rokok legal karena harganya lebih murah., Rabu (8/10/2025). Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Evy Aprialti menyampaikan, baru-baru ini tim mengidentifikasi rokok bermerk Langsep di salah satu toko di Jl Toddopulo Timur.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perdagangan Kota Makassar mendapatkan data peredaran rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa.

Rokok ilegal jika tidak memiliki pita cukai.

Rokok tersebut masuk kebanyakan masuk dari Kota Kudus dan Surabaya. 

Ada dua pintu gerbang masuknya rokok tersebut, yakni di bandara dan pelabuhan. 

"Di dua tempat itu pasti ada petugas Bea Cukai. Kalau ada yang lolos berarti pengawasannya perlu diperketat," kata Fungsional Analisis Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid kepada Tribun Timur, Kamis (9/10/2025).  

Adapun jika rokok tersebut sudah beredar, Dinas Perdagangan tetap akan membantu bea cukai melakukan identifikasi. 

Disdag kata Abdul Hamid sebenarnya hanya mengawasi barang pokok dan barang penting. 

Baca juga: Rokok Ilegal Lebih Murah dan Mudah Ditemukan

Misalnya beras, minyak goreng, dan bahan pokok penting lainnya. 

"Tapi untuk rokok ilegal tetap kami pantau dan awasi peredarannya walaupun bukan tugas pokok kami," tuturnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Evy Aprialti menyampaikan, baru-baru ini tim mengidentifikasi rokok bermerk Langsep di salah satu toko di Jl Toddopulo Timur. 

Setelah diidentifikasi, rokok tersebut ternyata sudah berizin. 

Rokok tersebut diproduksi dari Kota Kudus dengen NIB dan KBLI 46335 (Perdagangan besar Rokok dan Tembakau). 

Cukai rokoknya juga sudah terdaftar di Kota Kudus dan rokok yang diedarkan sudah memiliki pita cukai.

"Cukainya dikeluarkan oleh Bea Cukai Kudus sesuai hasil konfirmasi kami ke Bea Cukai Makassar," ucap Evy Aprialti.  

Sesuai aturan, barang yg diedarkan jika sudah dikenakan bea cukai dari asalnya tidak perlu lagi dikenakan cukai diwilayah lain.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved