Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bersejarah! PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis, Polisi Wajib Limpahkan Kasus ke Jaksa

Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/KASWADI
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

Dengan dibacakannya putusan ini, maka berakhirlah seluruh rangkaian persidangan praperadilan nomor 11/2026. 

"Dengan ini, sesi sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Fitriah dengan mengetuk palu tiga kali.

Direktur LBH Pers Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan hakim PN Makassar atas praperadilan yang diajukan.

Menurutnya, hakim yang mengadili mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM).

Sebab, korban Darwin sudah enam tahun menuntut keadilan. Berkasnya tak kunjung dilimpahkan oleh kepolisian.

“Kami apresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dengan perspektif hak asasi manusia,” katanya saat ditemui usai sidang.

Ia mengungkapkan poin utama putusan hakim. 

Hakim dinilainya mempertimbangkan salah satu keterangan ahli.

Ahli yang didatangkan dalam persidangan menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib dalam proses hukum dilanjutkan.

Selain itu, konteks objeknya. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan karena sudah tepat, mekanismenya menguji undue delay di praperadilan.

“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” sebutnya.

Perempuan akrab disapa Fajri ini melanjutkan, pertimbangan menarik dari hakim pada surat penyidik dalam proses kelengkapan berkasnya tertanggal 2 Februari 2026 diserahkan.

Kepolisian menyampaikan pengembangan penanganan kasus saat proses praperadilan baru berlanjut.

“Itu juga dinilai tidak prosedural dan menghambat (oleh hakim) dan tidak seriusnya aparat penegak hukum. Kenapa harus tunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan ke korban ataupun ke pihak tim hukum,” tuturnya.

Fajri menyebut, putusan praperadilan ini menjadi catatan sejarah PN Makassar dalam mengabulkan perkara pers yang sangat mengedepankan perspektif korban dan kepentingan jaminan kepastian hukum itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved