Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bersejarah! PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis, Polisi Wajib Limpahkan Kasus ke Jaksa

Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/KASWADI
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

Tak menutup kemungkinan, praperadilan undue delay ini membuka perkara-perkara lain untuk meminta kepastian hukum.

“Ini perkara pertama praperadilan yang ada di Makassar khusus jurnalis.  Ini hal yang baik dan sebuah langkah pembuka pintu perkara-perkara yang undue delay, entah itu jurnalis, entah kasus teman-teman yang khusus isu lingkungan dan seterusnya,” ucapnya.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang mengawal kasus ini. Satu minggu kerja marathon.

Baginya putusan ini adalah kemenangan jurnalis di Makassar.

“Ini kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” ucapnya.

“Ini napas panjang selama 15 tahun LBH Pers ada di Makassar, hari ini dibuktikan lewat undue delay,  ada mekanisme yang punya peluang besar sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay dalam perkaranya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved