Bersejarah! PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis, Polisi Wajib Limpahkan Kasus ke Jaksa
Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Tak menutup kemungkinan, praperadilan undue delay ini membuka perkara-perkara lain untuk meminta kepastian hukum.
“Ini perkara pertama praperadilan yang ada di Makassar khusus jurnalis. Ini hal yang baik dan sebuah langkah pembuka pintu perkara-perkara yang undue delay, entah itu jurnalis, entah kasus teman-teman yang khusus isu lingkungan dan seterusnya,” ucapnya.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang mengawal kasus ini. Satu minggu kerja marathon.
Baginya putusan ini adalah kemenangan jurnalis di Makassar.
“Ini kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” ucapnya.
“Ini napas panjang selama 15 tahun LBH Pers ada di Makassar, hari ini dibuktikan lewat undue delay, ada mekanisme yang punya peluang besar sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay dalam perkaranya,” pungkasnya. (*)
| Terminal Toddopuli Disiapkan Jadi RTH dan Pusat Ekonomi Baru |
|
|---|
| Loop Institute Luncurkan 12 Coach Profesional di Makassar |
|
|---|
| Terminal Mallengkeri Makassar Ditata, 100 Pedagang Pasar Kalimbu Siap Direlokasi |
|
|---|
| Alarm Kadin Sulsel! BBM Non Subsidi Naik, Biaya Usaha Membengkak, Daya Beli Terancam |
|
|---|
| 2 Residivis Pencuri Emas Rp2 Miliar Ditangkap di Kamar Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-16-Suasana-sidang-praperadilan-jurnalis-LKBN-Kantor-Berita-Antara-Muh-Darwin-Fatir.jpg)