Dua Hari, 2 Polisi di Sulsel Dipecat Gegara Narkoba, Eks Kasat Toraja Utara Terima Setoran Bandar
Keduanya adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu N alias Nasrul.
Menurut Zulham, pengajuan banding merupakan hak setiap anggota Polri yang dijatuhi sanksi etik.
“Banding itu adalah hak terduga pelanggar. Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.
Dalam sidang banding nantinya, kedua terduga pelanggar diperbolehkan menyampaikan hal-hal yang dianggap meringankan.
Misalnya riwayat pengabdian atau jasa selama bertugas di kepolisian.
Namun demikian, keputusan akhir tetap akan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tiga Polisi Dipecat Awal Maret
Sepanjang awal hingga pertengahan Maret 2026, tercatat sudah tiga anggota Polri dipecat tidak dengan hormat melalui sidang etik di Polda Sulsel.
Sebelumnya, Bripda Pirman, anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel, juga dijatuhi sanksi PTDH.
Ia dipecat setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19), hingga meninggal dunia. (*)
| Penyerang PSM Makassar Rizky Eka Dipanggil ke Timnas, Ahmad Amiruddin Pesan Cepat Beradaptasi |
|
|---|
| Lapak di atas Drainase Jalan Sungai Pareman dan Gunung Merapi Dibongkar |
|
|---|
| Jelang HUT ke-14, Aston Makassar Sukses Kumpul 60 Kantong Darah |
|
|---|
| Camat Tamalanrea Siagakan 60 Anggota KSB Hadapi Dampak Kemarau Panjang |
|
|---|
| Universitas Terbuka Makassar Cetak 741 Lulusan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SIDANG-POLISI-Suasana-sidang-komisi-etik-terhadap-Eks-Kasat-Reserse.jpg)