Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Hari, 2 Polisi di Sulsel Dipecat Gegara Narkoba, Eks Kasat Toraja Utara Terima Setoran Bandar

Keduanya adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu N alias Nasrul.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SIDANG POLISI - Suasana sidang komisi etik terhadap Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). 

Menurut Zulham, pengajuan banding merupakan hak setiap anggota Polri yang dijatuhi sanksi etik.

“Banding itu adalah hak terduga pelanggar. Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Dalam sidang banding nantinya, kedua terduga pelanggar diperbolehkan menyampaikan hal-hal yang dianggap meringankan.

Misalnya riwayat pengabdian atau jasa selama bertugas di kepolisian.

Namun demikian, keputusan akhir tetap akan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tiga Polisi Dipecat Awal Maret

Sepanjang awal hingga pertengahan Maret 2026, tercatat sudah tiga anggota Polri dipecat tidak dengan hormat melalui sidang etik di Polda Sulsel.

Sebelumnya, Bripda Pirman, anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel, juga dijatuhi sanksi PTDH.

Ia dipecat setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19), hingga meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved