Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Hari, 2 Polisi di Sulsel Dipecat Gegara Narkoba, Eks Kasat Toraja Utara Terima Setoran Bandar

Keduanya adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu N alias Nasrul.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SIDANG POLISI - Suasana sidang komisi etik terhadap Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). 

Namun berbeda dengan bawahannya, AKP AE tetap membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Kalau Aiptu N dia terbuka, dia ceritakan apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah,” ujar Zulham.

Meski begitu, penyidik Propam mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan pertemuan antara AKP AE dan para bandar narkoba tersebut.

Salah satunya pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Rotterdam.

Selain itu juga ditemukan fakta terkait penyerahan uang serta pelepasan salah satu tersangka narkoba.

“Tersangka berinisial K sempat dilepas, kemudian ditangkap kembali setelah mengembalikan uang Rp8 juta,” beber Zulham.

Bermula dari Pengakuan Bandar

Kasus ini terungkap setelah aparat menangkap bandar narkoba berinisial OL dan AD dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu.

Saat diperiksa, OL mengaku rutin memberikan setoran kepada AKP AE yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

AKP AE dan Aiptu N kemudian dijemput dan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel selama beberapa pekan sebelum akhirnya disidangkan.

Dalam proses persidangan, sebanyak 11 saksi dihadirkan.

Empat di antaranya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang terlibat dalam penangkapan bandar.

Kemudian terdapat tiga pelaku yang ditahan di Polres Tanah Toraja, dua pelaku lainnya yang ditahan di Polres Tana Toraja, serta istri dari AKP AE.

Ajukan Banding
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, baik AKP AE maupun Aiptu N menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved