Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Hari, 2 Polisi di Sulsel Dipecat Gegara Narkoba, Eks Kasat Toraja Utara Terima Setoran Bandar

Keduanya adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu N alias Nasrul.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SIDANG POLISI - Suasana sidang komisi etik terhadap Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penindakan terhadap oknum polisi yang terlibat narkoba kembali dilakukan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.

Dalam dua hari terakhir, dua anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Keduanya adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu N alias Nasrul.

Sidang kode etik terhadap keduanya digelar di Ruang Sidang Komisi Etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Selasa (10/3/2026).

Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat hingga dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari keanggotaan Polri.

“Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kombes Zulham.

Selain itu, AKP AE juga dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terima Setoran Bandar Narkoba

Dalam persidangan terungkap, AKP AE diduga menerima setoran dari dua bandar narkoba berinisial OL dan AD.

Setoran tersebut disebut mencapai Rp10 juta setiap pekan.

Uang itu diduga diserahkan melalui bawahannya, Aiptu N, yang saat itu menjabat Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

Menurut Zulham, aliran uang dari dua bandar tersebut berlangsung selama 11 pekan dengan total mencapai Rp110 juta.

“Dari keterangan Aiptu N, uang itu memang mengalir setiap minggu,” jelasnya.

Dalam persidangan, Aiptu N mengakui keterlibatannya dan menjelaskan aliran uang tersebut.

Namun berbeda dengan bawahannya, AKP AE tetap membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Kalau Aiptu N dia terbuka, dia ceritakan apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah,” ujar Zulham.

Meski begitu, penyidik Propam mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan pertemuan antara AKP AE dan para bandar narkoba tersebut.

Salah satunya pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Rotterdam.

Selain itu juga ditemukan fakta terkait penyerahan uang serta pelepasan salah satu tersangka narkoba.

“Tersangka berinisial K sempat dilepas, kemudian ditangkap kembali setelah mengembalikan uang Rp8 juta,” beber Zulham.

Bermula dari Pengakuan Bandar

Kasus ini terungkap setelah aparat menangkap bandar narkoba berinisial OL dan AD dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu.

Saat diperiksa, OL mengaku rutin memberikan setoran kepada AKP AE yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

AKP AE dan Aiptu N kemudian dijemput dan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel selama beberapa pekan sebelum akhirnya disidangkan.

Dalam proses persidangan, sebanyak 11 saksi dihadirkan.

Empat di antaranya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang terlibat dalam penangkapan bandar.

Kemudian terdapat tiga pelaku yang ditahan di Polres Tanah Toraja, dua pelaku lainnya yang ditahan di Polres Tana Toraja, serta istri dari AKP AE.

Ajukan Banding
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, baik AKP AE maupun Aiptu N menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurut Zulham, pengajuan banding merupakan hak setiap anggota Polri yang dijatuhi sanksi etik.

“Banding itu adalah hak terduga pelanggar. Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Dalam sidang banding nantinya, kedua terduga pelanggar diperbolehkan menyampaikan hal-hal yang dianggap meringankan.

Misalnya riwayat pengabdian atau jasa selama bertugas di kepolisian.

Namun demikian, keputusan akhir tetap akan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tiga Polisi Dipecat Awal Maret

Sepanjang awal hingga pertengahan Maret 2026, tercatat sudah tiga anggota Polri dipecat tidak dengan hormat melalui sidang etik di Polda Sulsel.

Sebelumnya, Bripda Pirman, anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel, juga dijatuhi sanksi PTDH.

Ia dipecat setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19), hingga meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved