Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Hari, 2 Polisi di Sulsel Dipecat Gegara Narkoba, Eks Kasat Toraja Utara Terima Setoran Bandar

Keduanya adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu N alias Nasrul.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SIDANG POLISI - Suasana sidang komisi etik terhadap Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penindakan terhadap oknum polisi yang terlibat narkoba kembali dilakukan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.

Dalam dua hari terakhir, dua anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Keduanya adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu N alias Nasrul.

Sidang kode etik terhadap keduanya digelar di Ruang Sidang Komisi Etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Selasa (10/3/2026).

Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat hingga dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari keanggotaan Polri.

“Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kombes Zulham.

Selain itu, AKP AE juga dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terima Setoran Bandar Narkoba

Dalam persidangan terungkap, AKP AE diduga menerima setoran dari dua bandar narkoba berinisial OL dan AD.

Setoran tersebut disebut mencapai Rp10 juta setiap pekan.

Uang itu diduga diserahkan melalui bawahannya, Aiptu N, yang saat itu menjabat Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

Menurut Zulham, aliran uang dari dua bandar tersebut berlangsung selama 11 pekan dengan total mencapai Rp110 juta.

“Dari keterangan Aiptu N, uang itu memang mengalir setiap minggu,” jelasnya.

Dalam persidangan, Aiptu N mengakui keterlibatannya dan menjelaskan aliran uang tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved