Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Cara Ajukan Pengaduan THR di Makassar, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Disnaker

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan posko tersebut dibuka pada hari kerja.

|
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
THR 2026 - Ilustrasi THR. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya/Bantuan Hari Raya (THR/BHR) Tahun 2026 bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dari perusahaan. 

Baru kerja 6 bulan → 6/12 × Rp4 juta = Rp2 juta.

2. ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri)

THR yang diterima terdiri dari:

gaji pokok

tunjangan keluarga

tunjangan jabatan

tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Besarnya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.

3. Batas Waktu Pembayaran

THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved