THR 2026
Cara Ajukan Pengaduan THR di Makassar, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Disnaker
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan posko tersebut dibuka pada hari kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kabar baik bagi pekerja atau buruh di Kota Makassar yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya/Bantuan Hari Raya (THR/BHR) Tahun 2026 bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dari perusahaan.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan posko tersebut dibuka pada hari kerja.
“Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, kalau Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 Wita,” kata Zainal Ibrahim, Minggu (8/3/2026).
Posko pengaduan berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani No.72.
Menurut Zainal, posko ini dibuka untuk menampung pengaduan pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan jika perusahaan terlambat membayar THR, tidak membayar, atau tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Selain menerima laporan, Disnaker Makassar juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak-hak mereka terkait THR.
“Kehadiran posko pengaduan ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi pekerja menjelang hari raya,” tegas Zainal.
Ia juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga untuk melindungi pekerja atau buruh yang melaporkan perusahaan.
Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi diimbau segera melapor atau berkonsultasi langsung ke posko tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti Disnaker Kota Makassar.
Zainal menegaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan bahkan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut, serta wajib membayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
| THR ASN Sulsel Cair Rp 162 Miliar, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terima THR |
|
|---|
| Akhirnya THR ASN Palopo Cair, Wakil Wali Kota Minta Belanja di Kota Palopo |
|
|---|
| Sekda Sulsel: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Terima THR Lebaran |
|
|---|
| THR ASN Pemprov Sulsel Mulai Cair, Total Anggaran Rp162 Miliar |
|
|---|
| Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/THR-2026-Ilustrasi-THR-Dinas-Ketenagakerjaan-Disnaker.jpg)