Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Sekda Sulsel: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Terima THR Lebaran

Ia menjelaskan, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
THR 2026 – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (12/3/2026). PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Sulsel dipastikan mendapat THR. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan THR diberikan kepada seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Besarannya sudah diatur dalam PP yang kemarin ditandatangani,” ujar Jufri Rahman saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.

“Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dikali gaji pokoknya. Kalau enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel, termasuk PPPK paruh waktu, akan memperoleh THR.

Jufri menambahkan, pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pencairan THR.

“Pergubnya sementara disusun. Anggarannya sudah ada, tetapi soal besarannya lebih rinci di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, berharap seluruh pemerintah daerah dapat memberikan THR kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Ia menilai pemberian THR kepada PPPK penuh waktu maupun paruh waktu merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur.

“Saya sangat berharap semua ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, mendapat THR. Bukan mewajibkan, tetapi ini harapan karena setiap pemberi kerja seharusnya memberikan THR,” kata Zudan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (10/3/2026).

Namun di tingkat kabupaten/kota, kebijakan pemberian THR masih berbeda-beda.

Di Kabupaten Wajo dan Soppeng, pemerintah daerah hanya mengalokasikan THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara PPPK paruh waktu belum mendapatkan alokasi THR.

Berbeda dengan Kabupaten Sinjai yang telah menganggarkan THR bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Perbedaan kebijakan ini dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing daerah setelah adanya penyesuaian anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved