THR 2026
Cara Ajukan Pengaduan THR di Makassar, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Disnaker
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan posko tersebut dibuka pada hari kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kabar baik bagi pekerja atau buruh di Kota Makassar yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya/Bantuan Hari Raya (THR/BHR) Tahun 2026 bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dari perusahaan.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan posko tersebut dibuka pada hari kerja.
“Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, kalau Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 Wita,” kata Zainal Ibrahim, Minggu (8/3/2026).
Posko pengaduan berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani No.72.
Menurut Zainal, posko ini dibuka untuk menampung pengaduan pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan jika perusahaan terlambat membayar THR, tidak membayar, atau tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Selain menerima laporan, Disnaker Makassar juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak-hak mereka terkait THR.
“Kehadiran posko pengaduan ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi pekerja menjelang hari raya,” tegas Zainal.
Ia juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga untuk melindungi pekerja atau buruh yang melaporkan perusahaan.
Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi diimbau segera melapor atau berkonsultasi langsung ke posko tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti Disnaker Kota Makassar.
Zainal menegaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan bahkan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut, serta wajib membayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Hak tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Status tetap atau kontrak, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawannya,” jelas Zainal.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Makassar, A Rheza Nugraha, menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi juga berhak menerima Bonus Hari Raya (BHR).
Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bonus tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada mitra pengemudi dan kurir dalam menyambut hari raya.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Makassar untuk memastikan pelaksanaan BHR berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rheza.
Besaran THR di Sulsel
Besaran THR sebenarnya tidak berbeda antara Sulsel dan daerah lain, karena diatur secara nasional oleh pemerintah melalui aturan ketenagakerjaan.
1. Pekerja Swasta
1 bulan gaji penuh bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional:
masa kerja ÷ 12 × 1 bulan gaji.
Contoh:
Gaji Rp4 juta → THR Rp4 juta (jika kerja ≥1 tahun).
Baru kerja 6 bulan → 6/12 × Rp4 juta = Rp2 juta.
2. ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri)
THR yang diterima terdiri dari:
gaji pokok
tunjangan keluarga
tunjangan jabatan
tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Besarnya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.
3. Batas Waktu Pembayaran
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh. (*)
| THR ASN Sulsel Cair Rp 162 Miliar, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terima THR |
|
|---|
| Akhirnya THR ASN Palopo Cair, Wakil Wali Kota Minta Belanja di Kota Palopo |
|
|---|
| Sekda Sulsel: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Terima THR Lebaran |
|
|---|
| THR ASN Pemprov Sulsel Mulai Cair, Total Anggaran Rp162 Miliar |
|
|---|
| Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/THR-2026-Ilustrasi-THR-Dinas-Ketenagakerjaan-Disnaker.jpg)