Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Cara Ajukan Pengaduan THR di Makassar, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Disnaker

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan posko tersebut dibuka pada hari kerja.

|
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
THR 2026 - Ilustrasi THR. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya/Bantuan Hari Raya (THR/BHR) Tahun 2026 bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dari perusahaan. 

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Hak tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Status tetap atau kontrak, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawannya,” jelas Zainal.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Makassar, A Rheza Nugraha, menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi juga berhak menerima Bonus Hari Raya (BHR).

Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bonus tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada mitra pengemudi dan kurir dalam menyambut hari raya.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Makassar untuk memastikan pelaksanaan BHR berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rheza. 

Besaran THR di Sulsel

Besaran THR sebenarnya tidak berbeda antara Sulsel dan daerah lain, karena diatur secara nasional oleh pemerintah melalui aturan ketenagakerjaan.

1. Pekerja Swasta

1 bulan gaji penuh bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional:

masa kerja ÷ 12 × 1 bulan gaji.

Contoh:

Gaji Rp4 juta → THR Rp4 juta (jika kerja ≥1 tahun).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved