Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, proses pencairan THR sudah mulai berjalan melalui BPKAD sejak hari ini.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
THR PPPK - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (12/3/2026). Munafri didampingi Kepala BPKAD Makassar M Dakhlan menjelaskan terkait kepastian THR PPPK Paruh Waktu. 

Ringkasan Berita:
  • Untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu, Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.
  • Sementara untuk PPPK penuh waktu dan pegawai berstatus PNS, anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Tahun ini, PPPK termasuk yang berstatus paruh waktu juga dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, proses pencairan THR sudah mulai berjalan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak hari ini.

Menurutnya, THR diberikan kepada seluruh aparatur, baik ASN maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

“Sudah kita koordinasikan dengan teman-teman di keuangan. Tahun ini, hari ini sudah mulai terproses THR, baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Semuanya dapat,” kata Munafri di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (12/3/2026). 

Namun demikian, khusus PPPK paruh waktu, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dan besaran penghasilan yang diterima.

“Kalau yang paruh waktu itu bentuk perhitungannya proporsional. Dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya, itu yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Kepastian PPPK Paruh Waktu Pemkab Bulukumba Terima THR, Humas Kominfo: Bergantung OPD

PPPK SINJAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Sinjai saat menerima SK pengangkatan. Sebanyak 3.942 PPPK Paruh Waktu telah menerima pembayaran gaji periode Januari hingga Maret 2026, sementara Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan.
PPPK SINJAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Sinjai saat menerima SK pengangkatan. Sebanyak 3.942 PPPK Paruh Waktu telah menerima pembayaran gaji periode Januari hingga Maret 2026, sementara Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan. (Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa)

Munafri menegaskan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu didasari prinsip kesetaraan.

Serta adanya regulasi yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ia memastikan proses pencairan THR mulai dilakukan hari ini dan berlangsung secara bertahap hingga beberapa hari ke depan.

“Hari ini sudah jalan. Jadi hari ini, besok, kalau ada kesalahan rekening atau sebagainya akan diperbaiki. Sampai Kamis, Jumat, Senin, Selasa. Pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan,” katanya.

Sementara Kepala BPKAD Kota Makassar M Dakhlan menjelaskan, mekanisme penghitungan THR PPPK mengacu pada masa kerja yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK).

Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional.

Misalnya seorang PPPK baru bekerja selama lima bulan, maka perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan besaran gaji.

“Kalau misalnya masa kerjanya lima bulan, maka lima bulan dibagi 12 dikali gajinya. Itulah yang mereka terima,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved