Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

THR ASN Pemprov Sulsel Mulai Cair, Total Anggaran Rp162 Miliar

Pemprov Sulsel mulai mencairkan THR ASN senilai Rp162 miliar, termasuk untuk PPPK penuh dan paruh waktu.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
THR ASN SULSEL - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza Faisal Saleh di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (2/2/2026). Pemprov Sulsel mulai memproses pencairan THR ASN dengan total anggaran mencapai Rp162 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. 
  • Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp162 miliar dan proses pencairan dilakukan bertahap sejak Peraturan Pemerintah diterbitkan. 
  • Pemprov Sulsel menargetkan pembayaran THR rampung dalam pekan ini.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan THR tersebut dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan proses pencairan THR sudah mulai dilakukan secara bertahap.

Hal itu dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran THR diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Total anggaran sekitar Rp162 miliar untuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu,” ujar Reza Faisal Saleh saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).

“Sudah proses pembayaran mulai kemarin setelah PP turun,” lanjutnya.

Reza memastikan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap menerima THR.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat.

“Kita upayakan mudah-mudahan bisa selesai minggu ini,” katanya.

Jumlah anggaran THR tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2025 lalu yang mencapai Rp145 miliar.

Sementara itu, dijelaskan bahwa perhitungan THR bagi PPPK didasarkan pada masa kerja.

Aturan tersebut menjadi acuan dalam menentukan besaran anggaran yang diterima PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel.

“Dihitung berdasarkan sudah berapa bulan dia bekerja. Jadi kalau misalnya dia baru tiga bulan, maka tiga per dua belas dikali dengan gaji pokoknya. Kalau dia baru enam bulan, berarti enam per dua belas dikali besaran gajinya,” ujar Jufri Rahman saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

Pencairan THR tersebut disambut gembira oleh ASN Pemprov Sulsel.

Salah seorang ASN fungsional Pemprov Sulsel, Fitra, mengaku bersyukur karena THR dapat diterima sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah berkah Ramadan. Yang pasti ini bermanfaat sekali bagi keluarga juga. Terima kasih,” kata Fitra saat dikonfirmasi usai menerima THR.

Menurutnya, THR tersebut sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan Lebaran.

Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved