Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Besaran Gaji Bripda Pirman Hilang Setelah Dipecat Tidak Hormat Polda Sulsel

Polda Sulsel menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Pirman buntut kasus pembunuhan

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Bripda Pirman dikawal provos beri hormat terakhir saat disidang PTDH di ruang sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026). 

"Kepada ketua sidang komisi, hormat gerak," ucap personel provos di sisi kanan Bripda Pirman dan dibalas hormat Kombes Pol Zulham Effendy selaku ketua sidang.

"Tegak gerak, hadap kanan gerak. Maju jalan," lanjut Provos berbadan tegap itu membawa Bripda Pirman ke luar dari ruang sidang.

Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, putusan memecat Bripda Pirman itu sudah sesuai dengan pasal 13 PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat.

"Itu sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya. Itu pasalnya pasal 13 PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat," jelas Zulham.

"Dan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," lanjutnya.

Gaji Polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Golongan I hingga IV

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved