Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Nasib Lima Polisi Lain Setelah Pirman Tersangka Pembunuhan Bripda DP, Ini Penjelasan Kapolda Sulsel

Mereka terdiri dari tiga rekan seangkatan dan tiga senior korban yang diduga berada di lokasi kejadian.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLISI TERSANGKA - Bripda Pirman tersangka penganiayaan juniornya Bripda DP. Polda Sulsel tetapkan Bripda Pirman tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Enam personel Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menyusul meninggalnya Bripda DP (19) pada Minggu (22/2/2026) subuh.

Mereka terdiri dari tiga rekan seangkatan dan tiga senior korban yang diduga berada di lokasi kejadian.

Kejadiannya di  Asrama Ditsamapta Polda Sulsel, kawasan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Pemeriksaan ini menjadi krusial setelah keluarga menemukan luka memar pada tubuh almarhum, memunculkan dugaan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Dari enam orang yang diperiksa, baru Bripda Pirman yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Polda Sulawesi Selatan mengungkap bahwa Bripda Pirman diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda DP (19).

Penetapan tersangka dilakukan setelah terdapat kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan keterangan pelaku selaras dengan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), terutama terkait pengakuan memukul bagian kepala dan tubuh korban.

Namun, pihaknya belum mengungkap motif penganiayaan karena masih mendalami pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya yang diduga terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk melakukan konstruksi ulang kejadian," kata dia.

"Lima orang lainnya masih dalam pemeriksaan, dan kami membutuhkan bukti-bukti materil maupun lainnya,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, para anggota yang terbukti terlibat akan diproses melalui jalur pidana dan kode etik profesi Polri.

Langkah cepat pengungkapan kasus ini, menurutnya, menunjukkan komitmen transparansi institusi.

Ia juga menegaskan pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Terpisah, ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, mengaku berterima kasih atas respons cepat Polda Sulsel dan berharap keadilan ditegakkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved