Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makkunrai 2026

Aliyah Mustika Ilham: Gadget Jangan Jadi Pengasuh Anak di Rumah

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (57) menegaskan gadget jangan menjadi pengasuh anak di rumah.

Tribun-timur.com/Siti Aminah
EVENT MAKKUNRAI - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, saat menjadi narasumber dalam Event Makkunrai yang digelar Tribun Timur di Pinisi Point Mal, Jl Metro Tanjung Bunga, Kamis (23/4/2026). Aliyah menilai pentingnya kesiapan keluarga, khususnya ibu, dalam menyikapi implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang TUNAS (Tumbuh Anak Siap). 

*Bupati Sinjai Dorong Perluasan Akses Pendidikan bagi Perempuan

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar perkuat langkah strategis dalam melindungi anak di ruang digital.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (57) menegaskan gadget jangan menjadi pengasuh anak di rumah.

“Kita tidak ingin anak-anak kita teracuni oleh konten negatif di ruang digital,” tegas Aliyah saat menjadi narasumber dalam Event Makkunrai Tribun Timur di Phinisi Point Mal Makassar, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Bupati Sinjai Ratnawati Arif (61) mendorong perluasan akses pendidikan bagi perempuan sebagai bagian dari pembangunan inklusif.

Ia menilai perempuan harus mendapat kesempatan setara dalam dunia pendidikan.

Akses pendidikan bagi perempuan perlu terus diperluas hingga ke jenjang yang lebih tinggi.

Aliyah Mustika Ilham menegaskan, Pemkot Makassar serius menjalankan kebijakan nasional terkait pembatasan akses digital bagi anak.

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat penting agar kebijakan tersebut berjalan efektif hingga ke tingkat keluarga.

Baca juga: Respons Polda Sulsel Geng Motor Masih Bebas Beraksi di Makassar

Ia hadir didampingi sejumlah pejabat terkait dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di era digital.

Aliyah menyebut regulasi dalam Permen Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 menjadi momentum penting memperkuat perlindungan anak.

Ia menegaskan, perlindungan tidak cukup hanya dari aturan pusat, tetapi harus didukung kesiapan daerah dan keluarga.

Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 18 tahun merupakan langkah penting karena banyaknya ancaman di ruang digital.

Mulai dari konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online yang semakin marak.

Ia juga menyoroti tantangan keluarga modern, di mana anak-anak lebih cepat menguasai teknologi dibanding orang tua.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved