Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Prof La Ode Husen Kejar Pertanggungjawaban Dirsamapta Polda Sulsel usai Brigadir DP Meninggal

Atasan yang mengetahui atau membiarkan praktik kekerasan terjadi dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penulis: Makmur | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLDA SULSEL - Prof La Ode Husen dan Direktur Samapta Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Brury Soekotio. Prof La Ode Gusen menyoroti peran atasan langsung atas terjadinya insiden penganiayaan Bripda DP, anggota Ditsamapta Polda Sulsel, oleh seniornya. 

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Prof La Ode Husen, menyoroti peran atasan langsung atas terjadinya insiden penganiayaan Bripda DP, anggota Ditsamapta Polda Sulsel, oleh seniornya.

Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar itu menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal atasan langsung.

Direktur Samapta Polda Sulawesi Selatan saat ini, Kombes Pol Brury Soekotio.

‎“Jika penganiayaan terjadi di dalam lingkungan institusi, pertanyaannya adalah di mana fungsi Propam dan atasan langsung saat itu?” katanya.

‎‎Prof La Ode Husen mengingatkan adanya doktrin Command Responsibility atau pertanggungjawaban komando dalam sistem hukum dan etika kelembagaan.

‎‎Dalam doktrin tersebut, atasan yang mengetahui atau membiarkan praktik kekerasan terjadi dapat dimintai pertanggungjawaban.

‎‎“Ada doktrin Command Responsibility. Atasan yang membiarkan praktik kekerasan ini tumbuh subur harus ikut bertanggung jawab secara kode etik dan administratif,” jelasnya.

‎‎Karena itu, ia mendorong agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan kode etik serta kehormatan profesi kepolisian tanpa pandang bulu.

‎‎Termasuk menelusuri dugaan kelalaian pengawasan atasan.

‎‎Menurutnya, penegakan disiplin dan hukum secara transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

‎‎"Oleh karena itu Propam harus konsisten dalam penegakan kode etik dan kehormatan tanpa pandang bulu," ucapnya.

‎‎Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap Bripda MD, anggota Ditsamapta Polda Sulsel.

‎‎Bripda Pirman adalah senior dari Bripda DP.

Penganiayaan diduga dilakukan di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (22/2/2026) subuh.

‎‎Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandani mengatakan penyidik menemukan kesesuaian antara keterangan tersangka Bripda Pirman dengan hasil pemeriksaan medis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved