Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Detik-detik Jukir Makassar Pukul Komcad, Korban Memar Bagian Mata

Korban penganiayaan adalah Serda KC S (35), anggota Komponen Cadangan (Komcad), dan AH (34), driver Kejaksaan Negeri.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Kolase tangkapan layar CCTV adu fisik jukir dan anggota Komcad Serda KC S di depan toko buah Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan saat jukir IC dijemput Resmob Polsek Panakkukang, Senin (6/4/2026) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Seorang juru parkir berinisial IC ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan menganiaya dua pria, Minggu (5/4/2026).

Korban penganiayaan adalah Serda KC S (35), anggota Komponen Cadangan (Komcad), dan AH (34), driver Kejaksaan Negeri.

Peristiwa terjadi di depan toko buah di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.

Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula saat AH keluar dari toko dan dihampiri IC yang meminta biaya parkir.

AH membayar, namun merasa karcis yang diterima tidak sesuai karena untuk parkir mobil, sedangkan ia mengendarai motor.

Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga adu fisik.

AH kemudian menelpon temannya, Serda KC S, yang tiba di lokasi dan ikut terlibat dalam perkelahian dengan IC.

Adu fisik sempat terekam CCTV, dan diduga IC memanggil teman-temannya, sehingga terjadi dugaan pengeroyokan.

IC kemudian dijemput personel Resmob Polsek Panakkukang setelah AH melapor.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, mengatakan pihaknya telah mengamankan IC.

“Hingga saat ini, hanya satu pelaku yang diamankan. Meski ada dua korban, pelapor baru satu,” kata Uji, Selasa (7/4/2026).

Uji menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pengeroyokan dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Motif pertikaian sementara diduga karena kesalahpahaman biaya parkir. 

Status legalitas IC sebagai juru parkir juga belum dikonfirmasi.

Dari dua korban, Serda KC S mengalami luka cukup parah, yakni memar di mata kanan.

Polisi masih menyelidiki kasus ini sebelum menentukan pasal yang disangkakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved