Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir

Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor. 

-KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK

-BPKB asli dan fotokopi

-Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)

-Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan

-Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan juga harus:

-Terdaftar di wilayah yang mengikuti program

-Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun

-Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)

-Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved