Makassar Cari Solusi Kemacetan dan Mobilitas Warga Lewat Perda Perhubungan
Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat menyebabkan mobilitas orang maupun barang
Penulis: Siti Aminah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Makassar kini memiliki payung hukum baru di sektor transportasi.
Pemkot bersama DPRD Kota Makassar baru saja menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi peraturan daerah, Kamis (11/6/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perda tersebut menjadi landasan penting untuk menata sistem transportasi di tengah pertumbuhan Kota Makassar yang terus berkembang.
Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat menyebabkan mobilitas orang maupun barang semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Karena itu, pemerintah membutuhkan regulasi yang mampu mengatur penyelenggaraan transportasi secara lebih tertib, aman, dan terarah.
"Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ujar Appi.
Perda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab berbagai persoalan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.
Selain itu, perda ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi.
Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor transportasi juga menjadi salah satu fokus yang diatur dalam regulasi tersebut.
Appi menilai sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan disahkannya perda tersebut, Pemkot Makassar berharap sistem transportasi kota dapat berkembang lebih modern dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa depan.
"Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama," katanya.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Makassar juga menerima usulan inisiatif Komisi C terkait Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
| Darije Kalezic Diharap Bangkitkan PSM Makassar, Pengamat: Harus Realistis |
|
|---|
| Tim Dukcapil Makassar Turun ke Maros, Permudah Layanan Adminduk Warga |
|
|---|
| RT/RW Parangtambung Dialog Dengan Tiga Unsur Pimpinan Kecamatan Tamalate |
|
|---|
| Ingatkan ASN, Wali Kota Makassar: Jangan Korbankan Pekerjaan Demi Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Peran RT/RW Timungan Lompoa dalam Penertiban PKL di Jalan Sunu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/perda-perhubungan-makassar.jpg)