Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan RT RW Makassar

Tiga Profesor Tolak Calon RT di Perumdos Universitas Hasanuddin

Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan warga Perumahan Dosen Unhas menolak calon Ketua RT 01 RW 04, Irfandi Andi Sawe.

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com/warga
PEMILIHAN RT - Spanduk warga Perumahan Dosen Unhas, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalate. Spanduk penolakan Irfandi Andi Sawe sebagai calon Ketua RT terpasang di depan Kantor Kelurahn Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (26/11/2025). 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 tentang Persyaratan Calon Ketua RT, yang mengatur aspek moralitas, integritas, hingga batas usia calon.

Dalam aturan itu disebutkan, calon Ketua RT wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila serta UUD 1945, dan memiliki loyalitas kepada pemerintah dan masyarakat. Usia calon dibatasi minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun.

Persyaratan kesehatan juga menjadi perhatian. Calon Ketua RT harus berbadan sehat, dibuktikan melalui surat keterangan dokter.

Mereka juga wajib berdomisili dan menetap secara tetap di wilayah RT yang akan dipimpinnya.

Selain itu, calon Ketua RT harus memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, serta bersedia menjalankan visi dan misi pemerintah daerah. Dalam poin lain ditegaskan, calon tidak boleh memiliki rekam jejak kriminal dan wajib berkelakuan baik.

Aturan juga memuat sejumlah larangan. Calon Ketua RT dilarang merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Mereka juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik, serta tidak boleh menjabat sebagai pejabat sementara RT atau RW.

Calon juga harus bersedia menjalin koordinasi dengan semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk lurah dan camat.

Seluruh persyaratan pada poin tertentu harus dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini diharapkan mampu memastikan Ketua RT yang terpilih memiliki integritas, kredibilitas, serta benar-benar mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan di tingkat paling dasar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved