Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan RT RW Makassar

Calon Tunggal atau Tanpa Pendaftar, 630 Ketua RT Makassar Aklamasi

Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar mencatat 630  RT yang tidak menggelar pemilihan karena calon tunggal maupun nihil pendaftar. 

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/Siti Aminah
CALON TUNGGAL-Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat meninjau TPS di Kelurahan Wala-walaya Kecamatan Tallo, Rabu (3/12/2025). BPM juga mencatat ada 630 RT yang tidak menggelar pemilihan karena calon tunggal maupun nihil pendaftar. 

Ringkasan Berita:
  • Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar mencatat 978 TPS menggelar pemilihan Ketua RT secara serentak
  • Sebanyak 27 wilayah tidak dapat melaksanakan pemilihan karena berada dalam asrama TNI dan Polri.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar mencatat 978 TPS menggelar Pemilihan Ketua RT secara serentak, Rabu (3/12/2025). 

Adapun jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah RW.

Total RW di Makassar sebanyak 1.005 TPS.

Namun dari jumlah tersebut hanya 978 TPS yang terbentuk. 

Sebanyak 27 wilayah lainnya tidak dapat melaksanakan pemilihan karena berada dalam wilayah khusus, seperti asrama TNI dan Polri. 

"Mekanisme penetapan RT RW untuk wilayah khusus ini ditentukan internal masing-masing," ucap Andi Anshar di Balaikota Makassar sambil mengecek data di handphonenya. 

Baca juga: Serba-serbi Pemilihan Ketua RT Makassar, Panitia Pakai Baju Bodo hingga SMA

Selain itu, BPM juga mencatat ada 630  RT yang tidak menggelar pemilihan karena calon tunggal maupun nihil pendaftar. 

Kondisi seperti ini memang tidak dimungkinkan untuk melaksanakan pemilihan.

Pengisiannya dilakukan secara otomatis bagi calon tunggal dan diisi Pjs bagi RT nihil peminat. 

Adapun total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan RT/RW kali ini tercatat 281.413 pemilih.

Pihak penyelenggara memastikan hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran.

“Sampai hari ini belum ada laporan. Kami tegaskan, sanggahan itu hanya terkait hasil perhitungan suara, bukan proses pemilihan,” tegasnya.

Setiap calon yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil suara diberi waktu 1 × 24 jam setelah berita acara penghitungan ditandatangani.

“Kalau perhitungan suara selesai dan berita acaranya ditandatangani jam 05.00 sore, maka masa sanggah dibuka sampai jam 05.00 esok harinya,” jelasnya.

Calon yang merasa dirugikan dapat menyertakan bukti awal seperti rekaman, foto, atau keterangan saksi untuk memperkuat laporan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved